
Manokwari, TopbNews.com — Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPP INKINDO) Papua Barat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Barat di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan–Mohammad Lakotani, serta pemerintah kabupaten di wilayah Papua Barat.
Dukungan tersebut disampaikan bersamaan dengan dorongan agar perusahaan jasa konsultan lokal Papua Barat lebih diberdayakan dalam berbagai pekerjaan pembangunan di daerah.
Ketua Umum DPP INKINDO Papua Barat, Ir. Marwan P.Z., saat membuka Rapat Kerja Provinsi INKINDO Papua Barat Tahun 2026, Senin (24/8/2026) di sekretariat DPP Inkindo PB mengatakan jasa konsultan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan. Menurutnya, berbagai produk jasa konsultansi seperti studi kelayakan, perencanaan teknis, Detail Engineering Design (DED), hingga pengawasan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah.

Namun, INKINDO Papua Barat mencatat masih terdapat ketimpangan dalam pemberdayaan perusahaan konsultan lokal dalam pelaksanaan pekerjaan di Papua Barat. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah memberikan ruang yang lebih besar bagi perusahaan konsultan lokal sesuai klasifikasi dan keahlian masing-masing.
INKINDO Papua Barat secara khusus meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Papua Barat selaku dewan pembina jasa konstruksi di daerah untuk memberikan dukungan terhadap jasa konstruksi lokal serta membuka ruang komunikasi dengan INKINDO Papua Barat terkait keikutsertaan perusahaan konsultan dalam setiap pekerjaan.
Menurut INKINDO, hal tersebut juga perlu disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten. Sebab, jasa konsultansi memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan di daerah.
INKINDO menegaskan bahwa aspek profesionalisme harus tetap menjadi prioritas dan seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pimpinan OPD juga diharapkan memandang jasa konsultansi sebagai mitra profesional dalam mendukung pembangunan.
Selain itu, INKINDO Papua Barat meminta agar pengadaan jasa konsultansi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai aturan yang berlaku.
INKINDO juga menyoroti pentingnya pemerataan pekerjaan. Menurut organisasi tersebut, kemampuan satu perusahaan konsultan akan terbatas apabila harus menangani banyak pekerjaan sekaligus sehingga pembagian pekerjaan secara proporsional perlu menjadi perhatian.

Dalam hal pembiayaan jasa konsultansi, OPD juga diminta mengikuti standar nasional biaya remunerasi atau billing rate yang berlaku untuk jasa konsultansi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Biaya tenaga ahli dinilai harus diberikan secara profesional sesuai standar harga yang ditetapkan pemerintah pusat dan INKINDO sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Minimal Tahun 2026.
Tidak hanya pekerjaan yang bersumber dari APBD, INKINDO Papua Barat juga mendesak agar perusahaan konsultan lokal dilibatkan dalam paket pekerjaan APBN yang masuk ke wilayah Papua Barat.
INKINDO meminta pimpinan balai maupun satuan kerja, termasuk BWS, BPJN, Cipta Karya dan SNVT Perumahan di Papua Barat, memberikan ruang bagi perusahaan konsultan lokal untuk terlibat dalam pekerjaan pemerintah pusat.
Bahkan, INKINDO Papua Barat meminta agar pekerjaan APBN yang masuk ke Papua Barat melibatkan konsultan lokal melalui skema Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO).
Desakan tersebut, menurut INKINDO Papua Barat, memiliki landasan hukum, di antaranya Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang aturan terbaru pengadaan, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman HPS Jasa Konsultansi.

INKINDO Papua Barat menilai penerapan regulasi afirmasi tersebut penting agar manfaat pembangunan juga dapat dirasakan oleh pelaku usaha lokal di Papua Barat.
“Kami tidak menolak konsultan dari luar, tetapi kami menuntut keadilan. Berdayakan konsultan lokal Papua Barat melalui skema JO/KSO yang nyata. Kami ingin konsultan Papua Barat naik kelas. Jangan hanya jadi penonton di negeri sendiri,” tegas Marwan.
DPP INKINDO Papua Barat berharap pemberdayaan konsultan lokal dapat berjalan secara nyata dan berkelanjutan sehingga perusahaan jasa konsultansi Papua Barat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang sekaligus mengambil bagian dalam pembangunan di daerah. (*/rls)