Serahkan Pengelolaan 16.299 Hektar Hutan Adat, Presiden Diapresiasi Fraksi Otsus DPR PB

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida. (Foto: Istimewa/ TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews- Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan hak pengelolaan hutan adat seluas 16.299 hektar kepada Komunitas MHA Marga Ogoney. SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria hutan yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni tersebut diserahkan secara virtual kepada masyarakat adat di 17 provinsi.

“Saya mengapresiasi keputusan presiden ini. Ini bentuk pengakuan pemerintah terhadap hak-hak adat di Tanah Papua. Berharap hal yang sama juga diberikan di wilayah lainnya,” kata George.

Di Papua Barat, menurut George, sebenarnya telah ada regulasi pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah-tanah adat. Hal itu tertuang dalam Perdasi nomor 9 Tahun 2019 dan peraturan gubernur. Regulasi itu, sebenarnya menurut George, bisa dipakai pemerintah daerah untuk segera menetapkan peta wilayah adat. “Setelah dilakukan pemetaan wilayah adat, selanjutnya segera di dorong ke pusat untuk mendapat pengakuan pengelolaan dari negara,” tandas George.  

Sebelumnya, pada Rabu (22/2) Presiden Joko Widodo menyerahkan pengelolaan hutan adat seluas 16.299 hektar kepada Marga Ogoney. Lahan ini merupakan yang terluas yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat adat. Hutan yang berada di Teluk Bintuni tersebut terdiri dari fungsi lindung seluas 13.958 hektar dan fungsi produksi seluas 2.341 hektar. (*)

Penulis: Sidarman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!