
Bintuni, TopbNews.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni, Kamis (23/7/2026).
Penyampaian itu sesuai amanat UU No. 23/2014, PP No. 12/2019, dan Permendagri No. 77/2020. Laporan keuangan Pemkab Teluk Bintuni 2025 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.
Dalam LRA 2025, target pendapatan Rp3,02 triliun terealisasi Rp2,62 triliun.
Anggaran belanja Rp3,16 triliun terealisasi Rp2,67 triliun. Dengan begitu, APBD 2025 defisit Rp49,27 miliar.

Sektor pembiayaan mencatat penerimaan Rp122,15 miliar dan pengeluaran Rp1,59 miliar. Pembiayaan netto terealisasi Rp120,56 miliar.
Neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset Pemkab Teluk Bintuni Rp7,37 triliun. Kewajiban Rp254,66 miliar, sehingga ekuitas daerah Rp7,12 triliun.
Saldo kas akhir 2025 tercatat Rp72,31 miliar. Angka itu turun dari saldo awal Rp123,09 miliar karena arus kas investasi minus Rp422,96 miliar.
Laporan operasional mencatat pendapatan Rp2,49 triliun dan beban Rp2,76 triliun. Defisit operasional Rp265,99 miliar.
Sementara SILPA 2025 sebesar Rp71,28 miliar dan menjadi SAL akhir tahun.

Bupati mengapresiasi DPRK, TAPD, dan seluruh OPD atas sinergi yang membuat Teluk Bintuni kembali meraih WTP.
“Terima kasih atas dedikasi semua pihak. Ini bukti komitmen kita mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” kata Yohanis. (*)
Penulis : Marthina Marisan