
Manokwari, TopbNews.com – Kabupaten Manokwari resmi ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Status baru ini menggantikan posisi sebelumnya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
Penetapan oleh Pemerintah Republik Indonesia tertuang dalam revisi RTRWN, 10 Juli 2026. Ini merupakan pengakuan terhadap semakin strategisnya posisi Manokwari sebagai pusat pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, perdagangan, jasa, investasi, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta simpul pelayanan kawasan di wilayah Kepala Burung Papua.
Sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat, status PKN menempatkan Manokwari sebagai salah satu pusat pertumbuhan nasional penggerak pembangunan di kawasan timur Indonesia.
Diharapkan penetapan ini mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan investasi, pengembangan kawasan industri, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas.
“Anugerah dan Sejarah Baru”
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR dan Perhubungan Kabupaten Manokwari, Dr. Yullyus Kocu, menyebut penetapan ini sebagai anugerah.
“Ini berkat dari Tuhan bagi Kabupaten Manokwari. Setelah berpuluh-puluh tahun berstatus PKW, kini melalui revisi RTRWN ditetapkan sebagai PKN. Ini sejarah baru dan momentum mempercepat pembangunan Manokwari sebagai ibu kota provinsi yang maju, tertata, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia menjelaskan status PKN merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. Apresiasi disampaikan kepada Pemprov Papua Barat melalui Bappeda dan Dinas PUPR Provinsi, Pemkab Manokwari melalui Bappeda dan Dinas PUPRP, seluruh instansi teknis, serta masyarakat yang mengawal proses revisi RTRWN.
Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar nomenklatur. Status PKN menjadi dasar memperkuat arah pembangunan wilayah, meningkatkan daya tarik investasi, mempercepat infrastruktur nasional, dan memperluas akses pelayanan.
Dorong Implementasi RTRW dan RDTR
Dr. Yullyus juga mengapresiasi Bupati Manokwari Hermus Indou, atas komitmen dalam penataan ruang.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Hermus Indou yang konsisten mengimplementasikan RTRW dan mendorong percepatan penyusunan RDTR. Komitmen ini fondasi menata wajah Manokwari yang modern, tertib, nyaman, berkelanjutan, dan berdaya saing investasi,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi RTRW dan percepatan RDTR menjadi instrumen penting memberi kepastian hukum investasi melalui KKPR, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta memastikan pembangunan terarah dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Manokwari mengajak seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan mendukung implementasi RTRW dan RDTR. Tujuannya agar status PKN memberi manfaat nyata bagi ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pelayanan publik, dan terwujudnya Manokwari sebagai pusat pertumbuhan baru di Papua Barat dan Indonesia Timur.
“Manokwari Pusat Kegiatan Nasional – Gerbang Pertumbuhan, Investasi, dan Masa Depan Papua Barat.” (*/rls)