BPN Teluk Bintuni Terapkan Skema Baru Redis: HPL Dulu Baru HGB, Cegah Jual Beli Tanah

Bintuni, TopbNews.com – BPN Kabupaten Teluk Bintuni terapkan skema baru redistribusi tanah Redis. Tidak langsung terbitkan Sertifikat Hak Milik SHM, tapi diawali Hak Pengelolaan HPL, lalu dilanjut Hak Guna Bangunan HGB atas nama penerima.

Kepala Kantor BPN Teluk Bintuni, Henry Sugiyanto Paru bilang skema ini tindak lanjut regulasi baru dari pemerintah pusat.

“Yang paling kami butuhkan sekarang koordinasi BPN, Pemda, OPD, dan Forkopimda agar program Redis tahun ini dan tahun depan berjalan sukses,” ujarnya, Jumat (4/7/2026).

Henry jelaskan HPL jadi dasar penerbitan HGB untuk amankan aset masyarakat. Tujuannya agar tanah hasil redistribusi tidak mudah dialihkan atau dijual.

“Regulasi baru ini untuk menghindari tanah redistribusi langsung dijual. Di Papua memang ada tantangan tersendiri, tapi kami upayakan pelaksanaan sebaik mungkin,” katanya.

BPN pastikan masyarakat tidak dibiarkan tanpa penjelasan. Sosialisasi akan dilakukan setelah rekomendasi Pemda selesai dan HPL disetujui.
“Begitu usulan HPL disetujui, kami turun sosialisasi langsung ke masyarakat. Target BPN Pusat, proses HPL rampung September 2026,” jelasnya.

Untuk 2026, program Redis dipusatkan di wilayah Wesiri. Lokasi ini lahannya sudah lepas hak sehingga siap diproses.
Sementara kawasan Daratan Bames diproyeksikan jadi sasaran 2027 karena masih perlu pembahasan dengan masyarakat adat.

Henry harap semua pemangku kepentingan bergerak cepat sesuai jadwal. Sekaligus memastikan proses sertifikasi tidak abaikan hak masyarakat adat di Teluk Bintuni. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!