Teluk Bintuni Rebut Kembali Opini WTP, Yohanis Manibuy: Fokus Benahi Tata Kelola

Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berhasil mengakhiri dua tahun opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Agus Priyono kepada Bupati Yohanis Manibuy di Auditorium BPK Papua Barat. Ini WTP pertama di masa kepemimpinan Yohanis Manibuy.

Agus Priyono mengapresiasi sikap kooperatif Pemkab Teluk Bintuni. Dokumen yang diminta BPK dipenuhi lebih cepat dari batas waktu, sehingga audit berjalan lancar.

“Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan LKPD Kabupaten Teluk Bintuni TA 2025 disajikan secara wajar tanpa pengecualian. Ini capaian yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Meski begitu, Agus mengingatkan seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut itu penting untuk memperkuat tata kelola dan membuka peluang insentif fiskal dari pusat.

Bupati Yohanis Manibuy menegaskan WTP bukan tujuan akhir, tapi dorongan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan. Capaian ini hasil kerja kolektif OPD yang terus membenahi sistem administrasi sesuai aturan.

“Opini WTP ini cerminan kerja kolektif seluruh jajaran. Jadi motivasi kami untuk terus tingkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” kata Yohanis.

Ia mengakui masih ada tantangan di administrasi dan pelaksanaan lapangan. Karena itu rekomendasi BPK akan jadi bahan evaluasi penguatan sistem pengendalian intern. Seluruh pimpinan OPD akan diinstruksikan buat rencana aksi terukur agar rekomendasi selesai tepat waktu.

“Tujuan kami, setiap rupiah uang daerah dikelola akuntabel, transparan, dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Teluk Bintuni,” tegasnya.

WTP 2025 diharapkan jadi momentum Pemkab Teluk Bintuni membangun pemerintahan bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!