Anak Curi Uang Orang Tua Kandung, Resmob Jatanras Polda PB Amankan Pelaku

Manokwari, TopbNews.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat menangkap STT, 26 tahun, atas dugaan pencurian terhadap orang tua kandungnya sendiri. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Trikora Maripi, Kelurahan Anday, Kabupaten Manokwari Selatan, Senin (8/6/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, menyebut penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/119/IV/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 6 April 2026.

Pelaku diketahui bernama Salva Trisius Taufman, kelahiran Manokwari, 14 September 1999. Dari hasil penyelidikan, STT berulang kali mengambil uang milik orang tuanya sejak Januari 2026.

Kasus bermula ketika korban menyadari uang di rumah sering hilang. Setelah diamati, korban mengetahui pelakunya adalah anak kandungnya sendiri. Karena masih keluarga, korban sempat memberi kesempatan pelaku untuk berubah.

Namun pelaku kembali berulah. Ia juga kerap membuat keributan di lingkungan rumah saat dalam pengaruh minuman keras. Merasa dirugikan secara materi dan psikologis, korban akhirnya melapor ke Polda Papua Barat.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat ditangkap, STT tidak melawan dan bersikap kooperatif. Ia dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Herly menegaskan setiap laporan ditangani profesional, termasuk kasus dalam keluarga. Menurutnya, hubungan darah tidak membenarkan perbuatan melawan hukum.

“Polda Papua Barat berkomitmen memberi kepastian hukum. Kami imbau warga tingkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga dan jauhi minuman keras yang sering memicu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” kata Herly.

Saat ini STT masih menjalani penyidikan. Penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!