Resmob Jatanras Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Curat di Sowi Manokwari

Manokwari, TopbNews.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat mengamankan AK, 16 tahun, pelaku anak pencurian dengan pemberatan di Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, menjelaskan, penangkapan berdasarkan LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 Juni 2026. Polisi menyita barang bukti 1 unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban.

Peristiwa bermula pukul 01.15 WIT saat korban terbangun mendengar suara benda jatuh dari dapur. Setelah diperiksa bersama saksi, korban kehilangan 1 speaker dan 2 kg ikan. Gorden terjatuh dan besi penyangganya bengkok. Di TKP ditemukan 2 obeng dan sebilah parang yang bukan milik korban.

Pelaku masuk lewat jendela yang tidak terkunci setelah mengambil buah pinang dagangan korban. Ia mengambil speaker, mencoba mencongkel lemari dengan obeng, lalu mengambil ikan di kulkas sebelum kabur lewat pintu belakang.

Hasil analisis CCTV mengarah ke AK. Saat didatangi, orang tua pelaku menyebut anaknya sudah ke Wasior sejak sepekan lalu. Namun dari keterangan adik pelaku, tim menemukan AK sedang nongkrong tak jauh dari rumah. Sempat terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku diamankan.

AK diketahui residivis. Ia pernah menjalani diversi kasus pencurian dengan kekerasan di Ditreskrimum Polda Papua Barat dan kini juga terlapor di Subdit IV Renakta terkait penganiayaan anak di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk proses hukum.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob. Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban kejahatan.

“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat siaga 24 jam menerima pengaduan masyarakat,” tegasnya. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!