Dukcapil Teluk Bintuni Dukung Sidang Keliling PN Manokwari, Permudah Kepastian Hukum Warga

Bintuni, TopbNews.com – Dinas Dukcapil Teluk Bintuni menyambut baik MoU Pemkab Teluk Bintuni dan PN Manokwari tentang sidang keliling. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat layanan administrasi kependudukan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Teluk Bintuni Fredrik Paduai mengatakan, selama ini banyak persoalan administrasi yang butuh penetapan pengadilan namun terkendala akses layanan hukum.

“Sejak 2010 sampai 2025 kami hanya kerja sama dengan Pengadilan Agama lewat isbat nikah keliling. Itu membantu pasangan yang nikah secara agama mendapat pengakuan negara,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Dengan adanya MoU dan PKS antara PN Manokwari dan Dukcapil, cakupan layanan kini lebih luas. Masalah seperti perbedaan nama di akta kelahiran dan ijazah, perbaikan nama, pengangkatan anak, hingga perubahan data kependudukan bisa diselesaikan lewat sidang keliling.

“Sering ada nama anak beda antara ijazah dan akta kelahiran. Itu jadi kendala pelayanan selama ini,” jelas Fredrik.

Ia menegaskan perubahan data kependudukan tetap butuh penetapan pengadilan agar sah secara hukum. “Dokumen kependudukan punya konsekuensi hukum. Harus ada dasar yang jelas,” katanya.

Fredrik mengapresiasi dukungan Bupati Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara. Menurutnya, kerja sama ini bentuk komitmen pemda memberi perlindungan hukum dan menertibkan administrasi.

“Kami bersyukur ada payung hukum yang kuat sehingga Dukcapil bisa melayani lebih maksimal,” ujarnya.

Ia mengimbau warga tertib administrasi dengan segera melaporkan kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian. “Anak baru lahir harus segera dibuatkan akta. Pasangan nikah secara agama juga wajib dicatatkan agar diakui negara,” tegasnya.

Menurut Fredrik, persoalan administrasi kerap muncul saat seleksi CPNS, TNI, Polri, atau keperluan pendidikan dan kerja. Karena itu, pembenahan data perlu sejak dini.

Dukcapil juga akan memfasilitasi warga kurang mampu yang butuh penetapan pengadilan. “Kami akan susun mekanisme pembiayaan seperti pada isbat nikah keliling, agar semua warga punya akses yang sama,” jelasnya.

Saat ini enam perkara warga telah diproses lewat sidang keliling perdana di Teluk Bintuni. Setelah putusan keluar, Dukcapil akan mencatat dan menyesuaikan data sesuai amar putusan.

Fredrik optimistis sidang keliling jadi momentum menata administrasi kependudukan di Teluk Bintuni.

“Setiap peristiwa penting ada aturan hukumnya. Dengan tertib administrasi, warga mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas,” pungkasnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!