Akses Layanan Hukum Lebih Mudah, PN Manokwari dan Pemkab Teluk Bintuni Gelar Sidang Keliling

Bintuni, TopbNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan Pemkab Teluk Bintuni menandatangani MoU penyelenggaraan sidang keliling di Gedung Women Center, Distrik Bintuni, Kamis (4/6/2026).

Program ini bertujuan mendekatkan layanan hukum bagi warga Teluk Bintuni yang selama ini harus menempuh jarak dan biaya ke Manokwari. Layanan mencakup perkara perdata sederhana dan permohonan penetapan pengadilan untuk administrasi kependudukan.

Ketua PN Manokwari Mahendrasmara Purnamajati menegaskan sidang keliling merupakan amanat Mahkamah Agung agar pengadilan menjangkau seluruh wilayah hukumnya.

“Pelayanan harus turun ke daerah, termasuk Teluk Bintuni, agar hukum lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, banyak warga membutuhkan penetapan pengadilan untuk pengesahan perkawinan, perbaikan akta kelahiran, dan urusan administrasi sipil lain. PN Manokwari juga menyediakan layanan prodeo bagi warga kurang mampu, namun kuota tahun ini terbatas tujuh perkara.

Sidang keliling di Teluk Bintuni direncanakan digelar satu kali setiap bulan. Mahendrasmara berharap ada dukungan pemda untuk menambah kuota perkara prodeo.

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menilai MoU ini memperkuat pelayanan publik yang efektif dan berpihak pada masyarakat. Kerja sama juga mencakup pemanfaatan data elektronik bersama Disdukcapil sebagai bagian transformasi layanan berbasis teknologi.

“Ini langkah penting menuju pelayanan modern dengan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yohanis.

Ia menambahkan, warga akan lebih mudah mengakses sidang pengesahan perkawinan, pengurusan KK, KTP elektronik, akta kelahiran, hingga kartu identitas anak.

Yohanis menegaskan pelaksanaan kerja sama harus mengedepankan prinsip adil, transparan, profesional, dan akuntabel untuk membangun kepercayaan publik.

Pemkab Teluk Bintuni dan PN Manokwari optimistis kolaborasi ini membuat layanan hukum dan administrasi kependudukan makin dekat, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang inovatif dan responsif. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!