
Manokwari, TopbNews.com – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat menangkap SDYK, 20 tahun, terduga pelaku pencurian sepeda motor di Manokwari Barat, Minggu (1/6/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama mengatakan, penangkapan berdasar Laporan Polisi LP/B/646/V/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 31 Mei 2026. TKP berada di Jalan Brawijaya, Manokwari Barat.
Dari SDYK, warga Perumahan Greentea Intipuri, Kelurahan Amba, Manokwari Barat, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam milik korban.
Hasil pemeriksaan awal, pencurian terjadi Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIT. Korban memarkir motor di Jalan Brawijaya lalu masuk ke rumah orang tuanya. Saat melintas, pelaku melihat motor tidak terkunci setang. SDYK lalu mendorong motor dan diderek temannya ke sekitar Korem. Setelah menghidupkan motor dengan menjumper kabel, keduanya membawa motor ke rumah pelaku.
Korban baru sadar motornya hilang pukul 20.48 WIT saat hendak pulang, kemudian melapor ke Polresta Manokwari.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu menyebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Papua Barat untuk diperiksa Subdit III Jatanras. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Polresta Manokwari karena laporan polisi dibuat di sana.
SDYK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (*/TOP-01)