
Manokwari, TopbNews.com – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polresta Manokwari menangkap pelaku penganiayaan di Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Minggu (31/5/2026). Peristiwa kekerasan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (30/5/2026).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, kasus terungkap dari Laporan Polisi LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Manokwari Polda Papua Barat. Korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Tim TEKAB langsung mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. Polisi melakukan pengejaran ke beberapa titik persembunyian. Pelaku berinisial SA, 19 tahun, diamankan tanpa perlawanan.
“Hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dipicu pengaruh minuman keras yang berujung pada kekerasan fisik,” ujar Ongky.
SA kini ditahan di Polresta Manokwari untuk penyidikan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai tingkat luka yang ditimbulkan.
Polresta Manokwari mengimbau warga tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan segera melapor ke call center 110 jika mengetahui tindak pidana. Patroli di wilayah rawan, termasuk Arowi 1, akan ditingkatkan guna menjaga kamtibmas. (*/TOP-01)