
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan 60 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan berlangsung di Kantor Distrik Andai, Kelurahan Manokwari Selatan, Rabu (21/5/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ridoh Iman Nawawi, mengatakan program PTSL 2025 juga menyasar wilayah Pasir Putih. Untuk tahun 2026, pihaknya telah menyelesaikan 125 bidang tanah dan tengah berkoordinasi dengan Bupati Manokwari untuk jadwal penyerahan berikutnya.
“Hari ini kami bersyukur bisa hadir di tengah masyarakat Kelurahan Andai. Sertifikat yang diserahkan sudah berbentuk elektronik, hanya satu lembar, berbeda dengan blangko lama warna hijau,” ujar Ridoh.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store untuk mengecek data sertifikat secara mandiri dengan mendaftar menggunakan KTP.
Dorong Kepastian Hukum dan Nilai Ekonomi Tanah

Perwakilan Bupati Manokwari, Kepala Dinas DLHP Kabupaten Manokwari, Marten Baransano, mengapresiasi kinerja BPN Manokwari dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memberi kepastian hukum.
“PTSL merupakan program strategis nasional. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan. Dengan sertifikat, potensi sengketa dapat diminimalisir,” kata Marten.
Menurutnya, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi dan sosial. Tanah bersertifikat lebih produktif, dapat digunakan untuk akses permodalan usaha, meningkatkan nilai ekonomi keluarga, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Manokwari menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan PTSL sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Marten berpesan agar penerima sertifikat memanfaatkannya untuk kegiatan produktif, menghindari sengketa, membantu pemutakhiran data kepemilikan, serta menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah. Ia menekankan keberhasilan PTSL membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, aparat pertanahan, dan masyarakat.
Penulis : Hengky Kadiwaru