
Manokwari,TopbNews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pentingnya revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) guna memperkuat peran dan kelembagaan MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal itu disampaikan Ribka saat membuka Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ribka, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan MRP dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua setelah terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2021.

Ia menyebut, selama hampir dua dekade pelaksanaan aturan tersebut, muncul berbagai dinamika yang menuntut penyesuaian terhadap hak politik, hukum, dan sosial masyarakat Papua.
Karena itu, pemerintah menilai revisi aturan penting agar MRP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih efektif.
Revisi PP juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, serta peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.

Pemerintah menargetkan penyusunan RPP rampung pada Desember 2026 sesuai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Ribka turut menekankan pentingnya sinergi antara MRP, pemerintah daerah, DPR Papua, DPRK, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok perempuan agar revisi regulasi benar-benar memperkuat perlindungan hak orang asli Papua dan mendukung kesejahteraan masyarakat. (*/red)