
Manokwari, TopbNews.com – Maraknya penyalahgunaan kartu identitas (ID Card) pers oleh oknum yang bukan wartawan mendapat sorotan serius dari kalangan jurnalis. Praktik tersebut dinilai merugikan, mencederai kepercayaan publik, serta berpotensi membahayakan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas di lapangan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam, menegaskan bahwa ID Card pers bukanlah alat yang bisa digunakan sembarangan, apalagi untuk kepentingan di luar aktivitas jurnalistik.
“Kami melihat fenomena yang sangat mengkhawatirkan, di mana ID Card pers digunakan oleh orang yang bukan wartawan untuk kepentingan tertentu. Ini jelas salah dan harus segera dihentikan”, tegas Bustam, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, kartu pers memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
ID Card tersebut merupakan bukti sah bahwa pemegangnya memiliki kompetensi dan menjalankan profesi jurnalistik secara resmi.
“ID Card itu sakral. Itu adalah bentuk pengakuan negara dan masyarakat terhadap profesi wartawan. Jika disalahgunakan, maka citra pers akan rusak secara keseluruhan”, ujarnya.
Bustam juga mengingatkan bahwa dampak dari penyalahgunaan ini sangat serius. Salah satunya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap wartawan.
“Yang paling dirugikan adalah wartawan yang benar-benar bekerja di lapangan. Mereka bisa dicurigai sebagai wartawan gadungan, dan ini tentu membahayakan keselamatan saat peliputan”, tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, PWI Papua Barat mendorong sejumlah upaya konkret untuk mencegah penyalahgunaan ID Card pers.
Pertama, memperketat proses penerbitan kartu pers dengan verifikasi data yang ketat. Kartu hanya diberikan kepada individu yang aktif menjalankan tugas jurnalistik, memiliki surat tugas resmi, serta menghasilkan karya jurnalistik yang jelas.
Kedua, penerapan standar keamanan yang lebih tinggi, seperti penggunaan hologram khusus, QR Code yang dapat diverifikasi secara online, serta sistem database terpusat untuk memastikan keaslian kartu.
Ketiga, penegakan hukum terhadap oknum yang memalsukan atau menyalahgunakan identitas pers. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum pidana terkait pemalsuan dokumen.
Selain itu, Bustam juga mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan identitas resmi sesuai dengan profesinya masing-masing.
“Gunakanlah identitas sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Jangan menggunakan identitas pers untuk menutupi identitas asli karena itu merusak profesionalisme”, pungkasnya.
PWI Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kemurnian profesi jurnalistik.
ID Card pers bukan sekadar kartu identitas, melainkan simbol kebebasan pers dan tanggung jawab dalam menyampaikan kebenaran kepada publik. (*/rls)