
Manokwari, TopbNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menggelar rapat harmonisasi 6 (enam) produk hukum Kabupaten Raja Ampat secara virtual sejak Senin, 27 April 2026 hingga Rabu, 29 April 2026.
Produk Hukum Daerah yang dibahas yakni 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat (Raperbup) terkait: Sistem dan Prosedur Tata Cara Penyaluran Dana Otonomi Khusus Kabupaten Raja Ampat pada Tingkat Kampung; Pengelolaan Keuangan Kampung; Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Tata cara pemungutan Pajak Reklame; serta Perubahan tarif Retribusi Tanda Masuk Kapal.
Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir saat membuka kegiatan menekankan kepada tim kanwil untuk dapat memberi masukan-masukan kongkrit agar proses harmonisasi dapat dilaksanakan sesuai ajasnya serta cepat.
Selain itu, Ia juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk dapat memberikan data materi yang dibutuhkan sehingga pembahasan dapat di laksanakan tepat waktu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan yang turut hadir dalam kegiatan menekankan pentingnya pencermatan mendalam terhadap konsep produk hukum tersebut, baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.
Seluruh pihak pemrakarsa 6 produk hukum tersebut turut hadir memaparkan urgensi penyusunan produk hukum yang dipandang penting bagi Kabupaten Raja Ampat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Kemenkum Pabar turut memaparkan hasil telaahan serta memberikan masukan dan saran terhadap substansi produk hukum guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dari keenam produk hukum daerah tersebut, 1 Rancangan Peraturan Bupati dikembalikan ke Bagian Hukum karena terdapat beberapa substansi yang perlu kajian lebih lanjut ditingkat Pemrakarsa. (*/rls)