
Oleh : Franky Umpain (Direktur Eksekutif Papuan Centre)
LAHIRNYA UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional membawa sebuah janji besar: dekolonisasi. Salah satu instrumen utamanya adalah Pasal 2 yang memberikan pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Namun, bagi tanah Papua yang kini secara administratif terbagi dalam enam provinsi, pengakuan ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi ia adalah penghormatan terhadap identitas, namun di sisi lain ia menyimpan ancaman rekolonisasi melalui penyeragaman administratif.
Papua bukanlah entitas tunggal. Dari pesisir utara di Provinsi Papua (wilayah Mamta dan Saereri), semenanjung kepala burung di Papua Barat dan Papua Barat Daya (Domberai dan Bomberai), hingga dataran tinggi di Papua Pegunungan (La Pago) dan Papua Tengah (Me Pago), serta wilayah selatan di Papua Selatan (Ha Anim), setiap jengkal tanah memiliki struktur sosial yang unik. Persoalannya, mampukah enam pemerintahan provinsi ini mengadopsi kemajemukan tujuh wilayah adat tersebut tanpa mencederai sifat asli hukum adat itu sendiri?
Paradoks Kodifikasi di Enam Provinsi
Syarat utama berlakunya living law dalam KUHP baru adalah kodifikasi melalui Peraturan Daerah (Perda). Di sinilah letak ironinya. Sifat hakiki dari living law adalah kedinamisannya; ia tumbuh dan berubah seiring perkembangan zaman. Struktur adat di Papua dan Papua Barat Daya yang mengenal kepemimpinan klan dan fungsional tentu memiliki mekanisme resolusi konflik yang berbeda dengan masyarakat di Papua Pegunungan yang lebih komunal-egaliter.
Ketika negara melalui enam pemerintah provinsi tersebut menuntut agar norma-norma ini dituangkan dalam Perda, negara sebenarnya sedang “membekukan” hukum tersebut. Hukum adat yang aslinya bersifat lisan dan adaptif dipaksa menjadi teks hukum yang kaku. Bagi masyarakat di Papua Selatan yang sangat bergantung pada keseimbangan alam, atau masyarakat pesisir di Papua Barat, formalisasi ini bisa menghilangkan esensi pemulihan keadaan (restorative justice) yang selama ini menjadi ruh hukum adat mereka.
Kodifikasi berisiko menjadi alat penyeragaman. Muncul pertanyaan krusial: apakah kebijakan di Papua Tengah nantinya akan mampu menangkap nuansa perbedaan adat di dalamnya, atau justru akan terjadi generalisasi hukum yang dipaksakan oleh birokrasi daerah demi efisiensi administratif?
Bayang-Bayang Rekolonisasi
Kekhawatiran akan terjadinya rekolonisasi muncul dari potensi penggunaan hukum adat sebagai instrumen kontrol moral oleh negara. Dalam sejarah kolonial, Belanda menggunakan adatrecht untuk menjaga ketertiban (rust en orde) demi kepentingan mereka. Saat ini, ada ketakutan bahwa pasal living law dapat disalahgunakan untuk melegitimasi intervensi ke dalam struktur internal masyarakat adat di enam provinsi tersebut.
Jika pemerintah provinsi terlalu jauh mengintervensi dengan menentukan mana hukum adat yang “layak” dan mana yang tidak, maka esensi otonomi masyarakat adat telah hilang. Negara bukan lagi sekadar pelindung, melainkan pengatur moralitas publik yang seragam. Ini adalah bentuk intervensi ke ruang paling privat warga negara, yang ironisnya dilakukan dengan meminjam tameng kearifan lokal.
Ujian Keberagaman
Keberhasilan penerapan living law di Tanah Papua akan sangat bergantung pada sejauh mana enam provinsi tersebut memberikan ruang bagi para pemimpin adat di tujuh wilayah besar untuk merumuskan sendiri norma mereka tanpa tekanan vertikal. Hakim-hakim kita di masa depan harus memiliki sensitivitas sosiologis yang tinggi. Mereka dituntut tidak hanya mampu membaca pasal, tetapi juga mampu “membaca” denyut nadi keadilan di tengah masyarakat tanpa terjebak pada populisme hukum yang diskriminatif.
Pengakuan hukum adat dalam KUHP baru adalah sebuah eksperimen besar. Ia bisa menjadi jalan keluar dari belenggu hukum kolonial jika diterapkan dengan semangat pemberdayaan. Namun, ia juga bisa menjadi alat rekolonisasi baru jika pemerintah daerah gagal memahami bahwa kekuatan hukum adat justru terletak pada kemandiriannya.
Pada akhirnya, hukum haruslah menjadi rumah bagi kenyataan, bukan penjara bagi kebudayaan. Memuliakan hukum adat berarti membiarkan tujuh warna keadilan di enam provinsi Tanah Papua tetap berpijar dengan keunikannya masing-masing, tanpa harus dilebur paksa dalam tungku unifikasi birokrasi. (*/rls)