
JAYAPURA, TopbNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 8,3 Kilogram (8.339,25 gram) dari seorang pria berinisial MI alias A (29) di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait penyelundupan narkotika lintas batas RI-PNG.
Kronologi Pengejaran: Kabur dari Polisi PNG
Aksi heroik petugas bermula pada Rabu (15/4/2026). Informasi awal menyebutkan ada sekelompok pemuda (6 WNA PNG dan 1 WNI) yang sempat ditangkap Polisi PNG di Skouw. Namun, MI yang merupakan warga negara Indonesia berhasil meloloskan diri menggunakan speed boat (Johnson) menuju wilayah RI dengan membawa muatan ganja.
“Tim langsung melakukan profiling dan mendeteksi keberadaan pelaku di seputaran Dok IX, tepatnya di belakang Hotel Andalusia,” ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke Kabupaten Jayapura. Sekitar pukul 22.30 WIT, tim berhasil menghadang MI yang saat itu sedang menggunakan jasa ojek online menuju arah Sentani. Ia diringkus di Jalan BTN Sosial, tepat di belakang Batalyon 751 Sentani.
Barang Bukti Disimpan di Rumah Kosong
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah rumah kosong di samping tempat tinggalnya. Tim yang didampingi Iptu Tugiman dan Ipda Muhammad Febri Tamimi segera melakukan penggeledahan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis:
- 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja.
- 1 karung besar (ukuran 25 kg) bertuliskan Segitiga Biru penuh ganja.
- 1 tas Rinjani besar warna cokelat.
- Total berat keseluruhan mencapai 8,33 Kilogram.
Upah 5 Juta dan Target Pengiriman ke Sorong

Berdasarkan hasil penyidikan, MI mendapatkan ganja tersebut dari seorang warga negara PNG. Rencananya, barang tersebut akan diselundupkan ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melalui jalur laut.
“Ini adalah aksi kedua pelaku. Pada Maret 2026 lalu, ia sempat berhasil meloloskan kiriman ke Sorong. Untuk aksi kali ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5.000.000 jika barang sampai ke tujuan,” jelas Kapolresta.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kombes Pol Fredrickus menegaskan bahwa MI adalah seorang residivis kasus serupa pada tahun 2019 yang baru bebas pada tahun 2024. Karena kembali mengulangi perbuatannya, MI terancam hukuman yang sangat berat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Karena statusnya sebagai residivis, kami juga menerapkan Pasal 23 ayat (1) KUHP yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal,” pungkasnya.
Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (QB)