
Manokwari, TopbNews.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Sanggeng terus menunjukkan peran strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara damai dan kekeluargaan.
Sejak mulai beroperasi pada Mei 2025, Posbakum yang difasilitasi Kementerian Hukum melalui Kanwil Papua Barat ini telah menangani dan menyelesaikan sejumlah kasus, mulai dari sengketa tanah hingga konflik keluarga.
Lurah Sanggeng, Jeheskiel Bukorpioper, mengatakan kehadiran Posbakum menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan, khususnya bagi warga yang terkendala biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Sejak berjalan pertengahan 2025, kami sudah menerima dan menyelesaikan beberapa persoalan masyarakat melalui pendekatan mediasi”, ujarnya.
Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah sengketa tanah di kawasan Pasar Sanggeng, tepatnya di sekitar Gereja Logos dan Pasar Ikan. Konflik tersebut melibatkan warga yang menempati lahan dengan pemilik sah.
“Kami fasilitasi kedua pihak untuk duduk bersama hingga tercapai kesepakatan damai dan ditandatangani berita acara perdamaian”, jelasnya.
Tak hanya itu, Posbakum juga berhasil menyelesaikan konflik pembagian harta warisan yang sempat memicu renggangnya hubungan keluarga selama 16 tahun.
“Ada kakak beradik yang tidak saling berkomunikasi selama 16 tahun. Puji Tuhan, akhirnya bisa berdamai dan kembali menjalin hubungan baik”, ungkap Jeheskiel.
Meski demikian, tidak semua kasus berakhir damai. Dalam perkara rumah tangga, mediasi yang dilakukan belum mencapai kesepakatan karena kedua pihak memilih mempertahankan keputusan masing-masing, hingga kasus tersebut berakhir setelah salah satu pihak meninggal dunia.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, pihak kelurahan terus melakukan sosialisasi terkait keberadaan Posbakum melalui pembagian brosur, pertemuan RT/RW, hingga penyediaan informasi lokasi melalui Google Maps.
Jeheskiel menjelaskan, masyarakat cukup membawa KTP dan berdomisili di Kelurahan Sanggeng untuk mendapatkan layanan.
Bahkan, jika salah satu pihak berasal dari luar wilayah, tetap dapat difasilitasi selama ada keterkaitan dengan warga setempat.
Namun demikian, ia mengakui masih ada tantangan, terutama minimnya pemahaman masyarakat tentang fungsi Posbakum. Banyak warga yang lebih memilih langsung melapor ke kepolisian dibanding menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.
“Padahal, banyak persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke ranah hukum”, katanya.
Saat ini, Posbakum Sanggeng didukung oleh 10 paralegal yang telah mendapatkan pelatihan resmi dari Kementerian Hukum dan aktif mendampingi masyarakat dalam proses mediasi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar menjadikan Posbakum sebagai langkah awal dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Kalau ada masalah hukum, datang dulu ke kelurahan. Kita utamakan penyelesaian damai agar semua pihak bisa menerima dengan baik”, tutupnya. (*)
Penulis : Marthina Marisan