Dorong Pembentukan DK3 Papua Barat, Ahli K3 Umum UNCRI Temui Kadisnaker

Manokwari, TopbNews.com – Upaya memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Papua Barat mendorong Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Yohanes Ada Lebang bersama dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, H. Worait, tatap muka dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Eduard Tonisba.

Pertemuan membahas percepatan pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3) Provinsi Papua Barat periode 2026–2031.

Yohanes Ada Lebang menegaskan keberadaan DK3 memiliki peran strategis mendukung kebijakan pemerintah di bidang K3, termasuk memantau, membina, dan mengawasi penerapan norma-norma keselamatan kerja di berbagai sektor.

“Pembentukan DK3 di tingkat provinsi akan memastikan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam menekan angka kecelakaan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2016, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan K3 merupakan hak fundamental setiap tenaga kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak. Hal ini juga menjadi bagian dari prinsip kerja layak (decent work) yang diusung oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Lebih lanjut, dalam konteks persaingan global, penerapan K3 dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan dan industri. Standar internasional seperti ISO 45001, ISO 9001, dan ISO 14000 menjadi acuan penting dalam penerapan sistem manajemen yang terintegrasi.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Eduard Tonisba, menyambut baik inisiatif dan menilai kehadiran DK3 akan memperkuat pengawasan terhadap regulasi K3 serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya keselamatan kerja di kalangan pekerja dan pengusaha.

“Selain itu, peran P2K3 di perusahaan juga harus diperkuat. Setiap perusahaan wajib membentuk P2K3 sebagai wadah konsultasi dalam implementasi K3 di lingkungan kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran DK3 di Papua Barat juga berpotensi membuka peluang baru, termasuk peningkatan kapasitas tenaga kerja profesional melalui sertifikasi kompetensi, serta mendorong kehadiran Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Di akhir pertemuan, pihak UNCRI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya Dinas Tenaga Kerja, atas dukungan terhadap penguatan sistem K3 di daerah.

Saat ini, struktur kepengurusan DK3 Provinsi Papua Barat periode 2026–2031 telah rampung dan tengah dipersiapkan untuk dikoordinasikan dengan Gubernur Papua Barat guna proses pelantikan dalam waktu dekat.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif di Papua Barat.(*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!