
Manokwari, TopbNews.com – Panit 1 Unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Tersangka berinisial HDS diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 110 jerigen berisi BBM jenis solar serta satu unit kendaraan truk yang digunakan mengangkut bahan bakar. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Sowi, Manokwari.
Peristiwa penangkapan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Werurui, Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HDS diketahui melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU Jalan Trikora, Sowi 4, Kabupaten Manokwari. Dari hasil penyitaan yang dilakukan penyidik, total BBM jenis biosolar yang berhasil diamankan mencapai 3.971,8 liter.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sebagian BBM tersebut dengan cara membeli langsung di SPBU sebanyak 272 liter, sementara sisanya dibeli dari beberapa kenalannya. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus tersebut.
Panit 1 Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ipda Ngurah Madawa Ananda, mengatakan kasus yang tengah ditangani ini merupakan salah satu pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi terbesar di Indonesia, dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 3,9 ton atau 3.971,8 liter biosolar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (TOP-01)