
Manokwari, TopbNews.com – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni berinisial JPR yang menjabat sebagai sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MY yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada periode tahun 2020–2021.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa, menjelaskan modus yang dilakukan kedua tersangka dengan menyalahgunakan pengelolaan dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dana hibah tersebut diterima dalam dua tahap, yakni bulan November 2019 hingga bulan Juli 2020 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa anggaran sebesar Rp4 miliar 813 juta.

Namun dalam proses pertanggungjawaban, sekitar Rp3 miliar dari sisa anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua tersangka. Mereka melaporkan kepada Ketua Komisioner Bawaslu bahwa anggaran tersebut telah habis digunakan, padahal sisa dana tersebut tidak dikembalikan ke kas negara.
Selanjutnya pada tahun 2021, kedua tersangka kembali mengajukan permohonan dana hibah dengan alasan anggaran sebelumnya telah habis digunakan. Permohonan tersebut kemudian disetujui sehingga kembali diberikan dana hibah sebesar Rp2 miliar 231 juta.
Dari dana hibah tersebut, kembali ditemukan sebesar Rp1 miliar 104 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar 297 juta 799 ribu 172. Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat masih terus melakukan proses hukum lebih lanjut serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (TOP-01)