
Manokwari, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar Rapat Pleno dalam rangka penetapan sejumlah Surat Keputusan (SK) penting, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Masalah dan Pansus Regulasi, Senin (2/3/2026), di Ruang Sidang Utama Kantor MRPB, Sowi Gunung, Manokwari.
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan bahwa pembentukan dua pansus tersebut merupakan langkah strategis lembaga dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat asli Papua (OAP), terutama yang berkaitan dengan hak wilayah adat dan perlindungan kepentingan kultural.
Menurut Waprak, Pansus Penyelesaian Masalah akan difokuskan pada penanganan berbagai persoalan mendasar masyarakat adat yang selama ini belum terselesaikan secara komprehensif.
Ia menekankan bahwa isu-isu terkait hak wilayah adat, kepentingan adat, serta perlindungan hak-hak dasar OAP harus menjadi perhatian serius dan diselesaikan secara terstruktur.
“Pansus Penyelesaian Masalah akan bekerja untuk memastikan berbagai persoalan masyarakat asli Papua dapat ditangani secara bersama-sama dan tuntas, khususnya yang menyangkut hak wilayah adat dan kepentingan kultural”, ujar Waprak.
Sementara itu, Pansus Regulasi akan bertugas menyiapkan dan mengkaji regulasi yang berpihak kepada Orang Asli Papua.
Regulasi tersebut, kata dia, tidak hanya dibahas di tingkat daerah, tetapi juga akan dikomunikasikan hingga ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Pansus Regulasi akan bekerja maksimal melihat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua. Regulasi yang disiapkan nantinya akan dibahas di daerah dan juga dikonsultasikan ke pusat, termasuk ke kementerian-kementerian terkait, agar kepentingan OAP benar-benar terakomodir”, tegasnya.
Ia berharap, keputusan pleno yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur lembaga untuk dilaksanakan secara konsisten dan profesional.
Dengan demikian, MRPB dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representasi kultural Orang Asli Papua secara optimal.
“Pleno hari ini mengarah pada penguatan tanggung jawab lembaga agar benar-benar menjalankan tugas dan kewenangannya demi kepentingan masyarakat asli Papua. Harapan kita, apa yang diputuskan hari ini menjadi komitmen bersama”, pungkas Waprak. (*)
Penulis : Marthina Marisan