Inspektorat Periksa Dugaan Penyalahgunaan, Dana Desa Tahap II Yapen Belum Dicairkan

Yapen, TopbNews.com – Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Yapen hingga kini belum dilakukan.

Penundaan ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala kampung yang kini tengah diproses oleh inspektorat daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kepulauan Yapen, Jan Lermatan, saat ditemui di kediaman Bupati Yapen, Sabtu (21/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengeluarkan anggaran sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.

“Dana Desa Tahap II Tahun 2025 belum kami keluarkan karena ada laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala kampung yang saat ini sedang diproses di inspektorat. Agar tidak salah mengeluarkan uang dana desa tersebut, kami masih menunggu hasil laporan pemeriksaan”, tegasnya.

Menurut Lermatan, langkah penundaan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan desa agar tetap transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan inspektorat menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka anggaran Dana Desa Tahap II akan segera dicairkan.

“Jika hasil pemeriksaan tidak ada masalah, maka anggaran akan langsung dicairkan. Namun jika ada temuan, kami akan menunggu penunjukan pejabat kepala kampung yang baru, baru kemudian proses pencairan dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa lagi”, jelasnya.

Adapun sejumlah kampung yang hingga saat ini belum menerima pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 yakni Kampung Roipi 1, Waita, Warironi, Mananayam, Krimri, dan Mansesi.

Penundaan ini pun memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait kelanjutan program pembangunan dan pelayanan di kampung-kampung tersebut.

Pemerintah daerah memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme, dan pencairan akan dilakukan setelah seluruh prosedur dinyatakan tuntas.

Pemkab Yapen menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kampung, bukan untuk kepentingan pribadi. (*/TOP Kontri 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!