Rustam Sebut Jalur Hukum Gugat Kepemimpinan BKMT Versi Muswilub Bukan Wacana

Manokwari, TopbNews.com – Rustam SH, CPCLE sebagai kuasa hukum Fitri Arniati, Ketua BKMT Papua Barat periode 2024-2029 berdasarkan SK BKMT Pusat nomor : 002/SK/PP.BKMT/II/2024 menegaskan bahwa langkah hukum terkait polemik kepemimpinan BKMT versi Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) bukan sekadar wacana, melainkan upaya hukum serius yang telah dan akan terus ditempuh sesuai aturan perundang-undangan.

Rustam menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah bertahap dalam proses hukum, mengingat BKMT merupakan organisasi keagamaan yang harus dijaga marwah dan kehormatannya.

“Kami tidak ingin gegabah. Ini organisasi keagamaan, jadi kami tidak mau langsung menghantam. Karena itu kami mengambil langkah awal dengan memblokir atau mengamankan posisi hukum terlebih dahulu, sambil melihat siapa saja pihak-pihak yang muncul dan terlibat”, ujar Rustam kepada wartawan di Manokwari, Kamis (15/1).

Namun demikian, Rustam menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses Muswilub BKMT Papua Barat.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Ibu Fitri tetap akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Karena di dalam persoalan ini terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu, surat palsu, serta tindakan yang bukan menjadi kewenangan pihak-pihak tertentu”, tegasnya.

Menurut Rustam, sejumlah surat dan dokumen yang digunakan dalam proses Muswilub diduga dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum, padahal kewenangan tersebut secara sah berada di tangan Ketua BKMT Papua Barat yang masih aktif menjabat.

“Kalau kami tidak mengambil langkah hukum, dampaknya justru akan tidak baik. Ini akan menciptakan preseden buruk, seolah-olah setiap orang bisa memotong kewenangan dan mengambil keputusan seenaknya atas nama organisasi”, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum ini juga penting untuk menegaskan siapa yang memiliki legalitas dan kewenangan sah dalam kepemimpinan BKMT Papua Barat, sehingga tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan organisasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Rustam juga menyoroti dampak psikologis dan reputasi yang dialami kliennya, Fitri Arniati, yang disebut telah mengalami pencemaran nama baik akibat berbagai tudingan tidak berdasar.

“Nama baik Ibu Fitri sudah tercemar. Ada narasi yang menyebut beliau tidak cakap, tidak mampu, bahkan seolah-olah sudah tidak sah lagi menjabat. Padahal faktanya, beliau masih memiliki masa jabatan sampai 2029 dan organisasi tetap berjalan dengan baik”, katanya.

Ia mempertanyakan dasar munculnya teguran keras dan klaim stagnansi organisasi, karena menurutnya tidak pernah ada verifikasi faktual langsung dari pihak pusat ke lapangan.

“Apakah pernah ada turun langsung mengecek? Atau hanya berdasarkan laporan sepihak? Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai persoalan pribadi dibungkus seolah-olah persoalan organisasi”, ujarnya.

Rustam menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh juga bertujuan untuk mengembalikan nama baik kliennya sebagai ketua terpilih yang sah dan memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai AD/ART serta aturan hukum yang berlaku.

“Walaupun ini organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, tetap ada aturan hukum yang harus dijaga. Ketika aturan itu dilanggar, maka penyelesaiannya adalah melalui jalur hukum”, pungkasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa segala bentuk upaya intimidasi, pembekuan sepihak, maupun tindakan lain yang dilakukan di luar proses hukum resmi akan turut diproses secara hukum.

“Selama proses hukum ini berjalan resmi di pengadilan, maka siapa pun yang mencoba menakut-nakuti atau mengacaukan situasi akan kami hadapi secara hukum juga”, tutup Rustam. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!