
Jayapura, TopbNews.com – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menemukan satu unit mobil Star Wagon yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan penampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerbitan kendaraan di Terminal Tipe A Entrop, Senin (7/1/2026).
Dalam sidak, Wali Kota mendapati mobil yang sebelumnya digunakan sebagai angkutan Umum berubah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan di dalam kendaraan. Tangki tersebut diketahui memiliki kapasitas sekitar 200 liter solar, jauh melebihi kapasitas standar kendaraan.
“Pada saat saya masuk ke terminal, saya temukan mobil Star Wagon yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM. Di dalam mobil terdapat tangki solar dengan kapasitas besar. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menyebut kendaraan yang ditengarai menjadi gudang solar ilegal ini juga menggunakan enam pelat nomor berbeda dalam satu mobil, yang semakin memperkuat indikasi adanya praktik ilegal dan tindak kejahatan terorganisasi.
“Ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi merupakan bentuk kejahatan. Pengambilan solar secara berlebihan untuk dijual kembali menyebabkan antrean panjang dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya langsung mengamankan dan menderek kendaraan tersebut ke kantor untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi BBM di wilayah Kota Jayapura.
Penulis : NatYo