
Manokwari, TopbNews.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan integritas lembaga legislatif terus dilakukan DPRP Papua Barat.
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025) malam, DPRP Papua Barat secara resmi menetapkan lima regulasi strategis.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, bersama Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor, serta dihadiri Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
Seluruh anggota DPRP Papua Barat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan kelima regulasi tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menjelaskan bahwa pengesahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang telah direncanakan sebelumnya.
Dua regulasi yang disahkan berbentuk Peraturan Daerah Provinsi, masing-masing mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok dan ketentuan Hak Keuangan serta Administratif Pimpinan dan Anggota DPRP Papua Barat.

Kedua peraturan tersebut dinilai penting dalam mendukung aspek kesehatan publik serta kepastian hak dan kewajiban penyelenggara legislatif.
Selain itu, DPRP Papua Barat juga merampungkan tiga peraturan internal lembaga yang telah melewati proses fasilitasi dan persetujuan bersama.
Ketiga peraturan tersebut meliputi Peraturan DPRP Provinsi tentang Kode Etik, Tata Beracara Badan Kehormatan, serta perubahan atas Peraturan DPRP Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRP Papua Barat.
Amin Ngabalin menilai, penyelesaian regulasi tersebut menjadi langkah konkret DPRP Papua Barat dalam membangun sistem kelembagaan yang tertib, beretika, dan bertanggung jawab.
Ia berharap peraturan yang telah diundangkan nantinya mampu memperkuat disiplin internal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
“Regulasi ini menjadi dasar penting bagi DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsi representasi rakyat secara profesional, transparan, dan berintegritas”, ujarnya.
Dengan pengesahan ini, DPRP Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lembaga perwakilan rakyat yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga berwibawa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (*)
Penulis : Rian Lahindah