
Manokwari, TopbNews.com – Sebanyak 3 (tiga) warga binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari dipastikan langsung bebas usai menerima remisi khusus Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Manokwari menampung 483 warga binaan. Untuk momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pihak lapas memberikan remisi kepada 195 warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy, kepada awak Media di ruang kerja, Kamis (11/12/2025) pagi tadi menjelaskan rincian usulan remisi khusus Natal, yaitu :
• Remisi 15 hari: 42 orang
• Remisi 1 bulan: 130 orang
• Remisi 1 bulan 15 hari: 17 orang
• Remisi 2 bulan: 3 orang
• Remisi khusus II (langsung bebas): 3 orang
Adhy menegaskan syarat memperoleh remisi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta tidak tercatat dalam register pelanggaran selama menjalani hukuman. Para penerima remisi berasal dari berbagai kasus, di antaranya kriminal umum, tindak pidana korupsi, dan narkotika.
Penyerahan remisi rencananya akan dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Papua Barat pada 25 Desember 2025. (TOP-01)