
Jayapura, TopbNews.com – Dalam rangka menjalin kolaborasi dengan media untuk edukasi dan dukungan resolusi Bank, Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS III menggelar kegiatan LPS Media Meet Up di Kota Jayapura, Rabu (10/11).
Kegiatan mengusung tema Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen menyampaikan pentingnya literasi keuangan.
“Untuk membantu masyarakat mengatur keuangan dengan tepat dan mengambil keputusan yang masuk akal, literasi keuangan perlu terus diperkuat. Salah satunya adalah memahami bahwa menabung di bank aman, karena simpanan dijamin oleh LPS di setiap bank yang beroperasi di Indonesia”, kata Fuad.
LPS merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Fuad menyebut, Seiring perkembangannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028.

Dengan perluasan mandat tersebut, pada tahun 2024 didirikan Kantor Perwakilan di 3 wilayah, salah satunya di Makassar dengan ruang lingkup seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kehadiran Kantor Perwakilan LPS ini berkontribusi untuk melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Prayitno Amigoro juga melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi LPS utamanya dalam penjaminan simpanan nasabah perbankan. Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per Bank.
“Dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang, per 31 Oktober 2025 jumlah rekening simpanan di seluruh provinsi di Papua yang dijamin penuh mencapai sebanyak 6,7 juta rekening atau mencapai 99,96 persen dari total rekening. Besar cakupan penjaminan tersebut menunjukan bahwa maksimum nilai penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang yaitu sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh Bank”, ungkap Prayitno.
Selain informasi nominal penjaminan simpanan, Prayitno juga menambahkan kriteria simpanan layak bayar yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Kriteria tersebut biasa disebut dengan 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari tingkat bunga penjaminan simpanan LPS, dan (nasabah) tidak terindikasi atau terbukti sebagai pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan bank merugi.
Penanganan Bank oleh LPS

Diketahui, pada tahun 2025 sampai dengan Oktober 2025 ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 4 Bank yang dicabut izin usahanya yang seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Secara total sejak berdirinya LPS sampai akhir posisi tersebut, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 146 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 145 BPR/BPRS.
Atas Bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 hingga akhir Oktober 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,98 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,96 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Di seluruh Papua, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 2 Bank. Di Provinsi Papua, LPS telah melikuidasi PT. BPRS Muamalat Yotefa yang berkantor pusat di Sentani, Kab. Jayapura dan dicabut izin usahanya pada 15 Mei 2019.
Selain itu, saat ini LPS juga melikuidasi PT BPR Arfak Indonesia (BDL) yang berkantor pusat di Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat yang dicabut izin usahanya pada 17 Desember 2024 lalu.
Di akhir sambutannya, Fuad Zaen menegaskan bahwa media dan kolaborasi yang terbangun menjadi kunci dalam meningkatkan literasi keuangan publik.
“Media adalah mitra penting dalam melindungi dan mengedukasi masyarakat. Melalui kolaborasi, kita dapat menyampaikan informasi yang benar dan menangkal hoaks. Kami berharap kerja sama Kantor Perwakilan LPS III dengan media semakin memperkuat pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan”, tandasnya. (*)
Penulis : Rachel