Berikut, Komitmen dan Harapan Pemkab Manokwari Untuk Disetujuinya Perbup RDTR WP Warmare-Prafi

Foto bersama pimpinan Kementerian dan tamu undangan serta 3 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Bogor) usai pembukaan Rakor Linsek (Rapat Koordinasi Lintas Sektor) Persetujuan Substansi RDTR dan RTRW yang digelar Kementerian ATR/BPN, Selasa (9/12/2025) di The Westin Hotel Jakarta.

Jakarta, TopbNews.com – Ada yang menarik dan menyirat perhatian seluruh peserta Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) bersama seluruh Kementerian di The Westin Hotel Jakarta, Selasa (9 Desember 2025).

Bupati Manokwari, Hermus Indou didampingi Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono memaparkan komitmen dan harapan Pemerintah Kabupaten Manokwari agar RDTR WP Warmare-Prafi Tahun 2025-2045 segera di setujui menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Hermus, isu strategis WP Warmare-Prafi berdasarkan kebijakan tata ruang (Perda RTRW Kab. Manokwari No.7/2024), diarahkan sebagai PPK (pusat pelayanan kawasan) dengan fungsi Pusat pemerintahan skala distrik, pusat perdagangan dan jasa skala distrik, pusat pelayanan pendidikan, kesehatan skala distrik dan pariwisata. Kemudian masuk ke dalam kawasan agropolitan Warmaprasi dengan tujuan mewujudkan kawasan agropolitan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi wilayah secara berkelanjutan. Selanjutnya, Lapangan Usaha Perdagangan besar dan eceran memiliki kontribusi sebesar 18%, sedangkan pertanian, kehutanan dan perikanan memiliki kontribusi sebesar 12% terhadap PDRB Kabupaten Manokwari di Tahun 2024 dimana salah satu wilayah dengan dominasi pertanian dan perdagangan jasa adalah WP Warmare-Prafi.
Disusul Positioning kawasan sangat strategis dan memiliki aksesbilitas yang sangat baik dengan adanya jaringan transportasi regional seperti jalan arteri primer dan kolektor primer. Serta terdapat fasilitas regional r seperti fasilitas pendidikan, kesehatan (rumah sakit), dan perdagangan jasa (pasar) maupun berkembangnya sektor pariwisata buatan.

Lebih lanjut, Hermus memaparkan visi RDTR WP Warmare-Prafi adalah mewujudkan Kawasan Warmare–Prafi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian modern, permukiman terpadu, dan pelayanan wilayah yang berbasis nilai lokal dan berkelanjutan. Sementara misi RDTR WP Warmare-Prafi Adalah Meningkatkan penataan ruang yang mendukung sektor pangan dan agroindustry, Membangun struktur ruang yang terintegrasi dan berdaya saing, Mengoptimalkan pelayanan dasar dan kualitas permukiman, serta Melindungi kawasan lindung dan keseimbangan lingkungan.
Tujuan dan sasaran penyusunan WP Warmare-Prafi aku Hermus adalah Menyediakan acuan detail bagi pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan di setiap blok/zona peruntukan. Sedangkan sasarannya adalah meningkatkan kontribusi sektor pertanian dan agroindustri terhadap PAD Kabupaten sebesar 25%; mengembangkan 3 klaster industri pengolahan berbasis komoditas local; membangun 1 kawasan permukiman terpadu baru berstandar kota hijau; meningkatkan akses infrastruktur dasar (jalan, air, listrik) hingga 95% wilayah terlayani; serta mempertahankan 100% kawasan lindung dan ruang terbuka hijau yang ditetapkan.

Hermus menambahkan, terdapat 7 muatan strategis RDTR WP Warmare-Prafi yaitu :

  1. Kebijakan Nasional : Terdapat arahan jalan arteri primer dan jalan kolektor primer, terdapat arahan jembatan nasional, terdapat arahan jaringan SUTT serta serat optic, dan terdapat DI kewenangan pusat (D.I Aimasi C.s dan D.I Prafi).
  2. Ruang Terbuka Hijau : Perhitungan IHBI luas RTH sebesar 17,13% (<20%), sudah memasukkan skenario dan strategi penyediaan RTH pada materi teknis dan indikasi program, dan sudah ada komitmen penyediaan RTH
  3. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan : LBS tahun 2024 seluas 704,57 ha diakomodir sebagai tanaman pangan seluas 685,88 (97%), KP2B dalam WP berdasarkan RTRW Kabupaten Manokwari seluas 1.302,93 Ha, LP2B pada RDTR WP Warmare Prafi seluas 1.302,93 Ha.
  4. Kawasan Hutan.
  5. Mitigasi Bencana : Wilayah perencanaan berada pada kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi, rawan bencana tanah longsor tingkat tinggi dan rawan bencana patahan aktif, Mitigasi bencana diakomodir dalam rencana jalur evakuasi dan tempat evakuasi pada struktur ruang, serta ketentuan khusus kawasan rawan bencana dan tempat evakuasi bencana sebagai bentuk tanggap darurat terhadap bencana.
  6. Batas Wilayah.
  7. Grasis Pantai.

Delineasi Wilayah Perencanaan RDTR WP Warmare-Prafi terdiri dari 4 Distrik (Distrik Aimasi, Distrik Mokwam, Distrik Prafi dan Distrik Warmare). Terdiri dari 26 Kampung dengan Luas: 6.440,32 Hektar.
Hermus menjelaskan, Rencana Struktur Ruang, meliputi : Rencana pengembangan pusat pelayanan; Rencana jaringan transportasi; Rencana jaringan energi; Rencana jaringan telekomunikasi; Rencana jaringan sumber daya air; Rencana jaringan air minum; Rencana jaringan pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); Rencana jaringan persampahan; Rencana jaringan drainase; dan Rencana jaringan prasarana lainnya.

Fokus Pengembangan diakui Hermus Pengembangan investasi pendukung agropolitan, Pengembangan ruang untuk menampung pertumbuhan penduduk dgn membentuk lapisan-lapisan baru di sekitar permukiman eksisting untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan infrastruktur, Optimalisasi lahan-lahan sawah potensial untuk LP2B, Optimalisasi potensi zona pengembangan industri, umkm, dan perdagangan jasa, Pengendalian penggunaan lahan di sekitar zona lindung dan Pengembangan RTH.

“Dominasi pola ruang WP Warmare-Prafi, meliputi Subzona Perkebunan (39,70 %); Subzona Tanaman Pangan (25,52 %); dan Subzona Perumahan Kepadatan Rendah (7,39%),” ungkap Bupati Hermus.

Sebelum menutup pemaparan, Bupati Hermus menyampaikan komitmen dan harapan Pemerintah Kabupaten Manokwari Adalah Segera menerbitkan PERDA/ PERBUP RDTR Warmare-Prafi setelah mendapat persetujuan substansi dari lintas kementrian lembaga di Pemerintah Pusat; Mengalokasikan anggaran pendamping dalam APBD untuk pembangunan infrastruktur dasar pendukung; Menyiapkan peraturan turunan (peraturan bupati) tentang pengendalian pemanfaatan ruang dan insentif/disinsentif; Melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan para investor; Memperkuat koordinasi kelembagaan di tingkat kabupaten untuk pelaksanaan RDTR; RDTR WP Warmare-PrafiTERINTEGRASI dalam sistemOnline Single Submission (OSS).

Sementara harapan Bupati Hermus kepada Kementerian Lintas Sektor Adalah sebagai berikut :

  1. Kementerian ATR/BPN :
    Percepatan persetujuan substansi RDTR Warmare-Prafi.
    Dukungan sertifikasi tanah masyarakat adat dengan pola yang jelas.
  2. Kementerian PUPR :
    Kementerian PUPR : Penyediaan infrastruktur dasar (jalan, air minum, drainase) melalui program strategis nasional.
    Pengembangan kawasan logistik dan infrastruktur pendukung agroindustri.
  3. Kementerian Pertanian & Kementerian BUMN :
    Dukungan teknologi pertanian, bibit unggul, dan pembangunan industri pengolahan hasil pertanian.
    Keterlibatan BUMN pangan dan perkebunan dalam skema kemitraan.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan :
    Arahan teknis untuk memastikan pembangunan rendah emisi dan perlindungan kawasan lindung.
    Skema insentif untuk konservasi.
  5. Kementerian PPN/Bappenas :
    Memasukkan program pengembangan Warmare-Prafi dalam DPP-DPP dan menyinergikan dengan program Otsus Papua.

Sebagai informasi, Bupati Hermus menambahkan, Pemkab Manokwari telah memiliki Perda Pertanian Berkelanjutan untuk kawasan Warmare-Prafi. “Semoga Perbup RDTR WP Warmare-Prafi menjadi kado terindah menjelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 bagi seluruh masyarakat Manokwari tercinta,” ungkap Hermus disambut aplaus seluruh peserta Rakor Linsek. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!