
Oleh : Papuan Centre
DI UJUNG TIMUR laut Indonesia, di mana laut Banda bertemu Samudra Pasifik, terbentang garis perbatasan maritim yang tak hanya memisahkan wilayah kedaulatan Republik Indonesia dengan Republik Palau, tetapi juga menjadi penanda batas terluar martabat bangsa.
Wilayah ini, yang mencakup gugusan karang Raja Ampat hingga pulau-pulau kecil di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang berbatasan dengan Palau, kini menghadapi ancaman ganda : penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal asing dan degradasi ekosistem laut akibat perubahan iklim.
Menurut Direktur Eksekutif Papuan Centre, Franky Umpain bahwasanya kedaulatan negara tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum di darat, tetapi juga dari kesanggupan melindungi setiap jengkal laut dan warisan budaya masyarakat adat yang hidup didalamnya.
Di perbatasan Raja Ampat–Palau, masyarakat adat suku Ma’ya masih menjalankan tradisi sasi laut, petuanan, dan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan ekosistem terumbu karang yang termasuk salah satu yang terkaya di dunia.
Namun, tradisi itu kini terancam pudar karena tekanan ekonomi, migrasi penduduk, dan kurangnya pengakuan hukum yang tegas dari negara.
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat puluhan kasus illegal fishing di wilayah ZEE utara Papua Barat Daya oleh kapal berbendera negara tetangga.
Praktik destructive fishing dengan bahan peledak dan pukat harimau masih marak.
Belum lagi ancaman penambangan dasar laut (deep-sea mining) di Zona Klarion-Clipperton yang berbatasan dengan ZEE Indonesia, yang dikhawatirkan akan mencemari perairan Raja Ampat.
Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk patroli kapal perang atau pos TNI AL.
Kata Franky Umpain, kehadiran negara harus nyata dalam bentuk perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat, pengakuan wilayah adat di laut (wilayah kelola rakyat pesisir), dan pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya yang melemahkan perlindungan kawasan konservasi harus segera direvisi.
Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang mangkrak sejak puluhan tahun harus segera disahkan.
Kerjasama bilateral dengan Palau, yang selama ini terjalin baik melalui MoU pengelolaan kawasan konservasi lintas batas (marine peace park), harus diperkuat dengan komitmen bersama melawan illegal fishing dan perdagangan spesies dilindungi.
Palau, dengan keberaniannya melarang penangkapan ikan komersial di 80 persen wilayah lautnya, bisa menjadi mitra strategis Indonesia dalam menjaga “Amazon of the Oceans” ini.
Franky Umpain menegaskan kedaulatan sejati tidak hanya soal bendera yang berkibar di pulau terluar, tetapi juga soal terumbu karang yang tetap hidup, ikan yang masih berkelimpahan, dan anak-anak adat Maya-Maya yang masih bisa membaca arah angin dan musim dengan petuanan leluhur mereka.
Jika kita gagal melindungi warisan alam dan budaya di perbatasan Raja Ampat–Palau, maka kita bukan hanya kehilangan wilayah laut, tetapi juga kehilangan jati diri sebagai bangsa bahari.
Saatnya negara menoleh ke timur laut. Bukan sekadar dengan kapal perang, tetapi dengan keadilan ekologi dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang sejak ratusan tahun menjadi penjaga sejati garis terdepan kedaulatan Indonesia.
Laut kita, warisan kita, kedaulatan kita. (*)