DBH Tak Adil, Bupati Yohanis Manibuy Minta Perdasus Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022 Direvisi

Manokwari, TopbNews.com – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy mengusulkan agar Perdasus Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pembagian Pengelolaan Dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Gas Bumi Dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, perlu ditinjau kembali dan direvisi.

Manibuy menilai, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) tidak adil dan tidak memenuhi azas by origin yang menekankan bahwa Kabupaten Penghasil harus memperoleh porsi lebih besar dibanding daerah lainnya.

Dalam pemaparannya, Bupati yang akrab dengan sapaan Anisto ini secara rinci menjelaskan pembagian DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi yang berada di wilayahnya.

Alasan Perdasus Minta Direvisi

Untuk Minyak Bumi, Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan bahwa Penerimaan Provinsi dan Kabupaten/Kota atas DBH minyak bumi sebesar 70%, terbagi atas ; Penerimaan Alokasi Transfer Bagian Daerah Penghasil Langsung Ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, yang dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 2%, Kabupaten kota penghasil sebesar 6,5%, Kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota penghasil sebesar 3%, Kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% dan Kabupaten kota pengolah sebesar 1%.

“Dari data itu, Kabupaten Teluk Bintuni mendapat bagian daerah kabupaten penghasil sebesar 6,5% dan kabupaten pengolah sebesar 1%. Apabila angka ini dikumulatifkan maka Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi sebesar 48,39% sedangkan provinsi dan kabupaten lain memperoleh 51,61%”, ujarnya.

Selanjutnya, Tambahan DBH dalam rangka output sebesar 54,5% ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Provinsi dengan rincian pembagian: Pemerintah daerah Provinsi sebesar 16,5%, Pemerintah daerah Kabupaten kota yang terdampak sebesar 12%, Pemerintah daerah Kabupaten kota dalam Provinsi sebesar 26% (ditetapkan dengan Keputusan Gubernur).

“Dari data tersebut, Kabupaten Teluk Bintuni tidak disebutkan lagi sebagai daerah penghasil melainkan Kabupaten terdampak dengan alokasi sebesar 12% sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi sebesar 26%. Apabila dikumulatifkan maka Kabupaten Teluk Bintuni hanya memperoleh alokasi sebesar 22,02% sedangkan Provinsi dan Kabupaten lain memperoleh 77,98”, rincinya.

Sementara itu, Penerimaan Provinsi dan Kabupaten/Kota atas DBH Gas Bumi sebesar 70% terbagi atas Alokasi transfer bagian daerah penghasil langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka DBH sumber daya alam gas bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 4%, Kabupaten kota penghasil sebesar 13,5%, Kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota penghasil sebesar 6%, Kabupaten kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan sebesar 6% dan Kabupaten kota pengolah sebesar 1%.

“Dari data tersebut maka Kabupaten Teluk Bintuni mendapat bagian daerah kabupaten penghasil sebesar 13,5% dan Kabupaten pengolah sebesar 1%. Apabila dikumulatifkan maka Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi sebesar 47,54% sedangkan Provinsi dan Kabupaten lain memperoleh 52,46%”, terangnya.

Kemudian, Tambahan DBH dalam rangka Otsus sebesar 39,5% yang ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Provinsi dengan alokasi sesuai Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 dengan rincian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 12%, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang terdampak sebesar 10%, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dalam Provinsi sebesar 17,5%. Dari alokasi tersebut, Kabupaten Teluk Bintuni tidak disebutkan lagi sebagai daerah penghasil melainkan Kabupaten terdampak dengan alokasi sebesar 10% yang apabila dikumulatifkan maka Kabupaten Teluk Bintuni hanya memperoleh alokasi sebesar 25,32% sedangkan provinsi dan kabupaten lain memperoleh 74, 68%.

“Dengan kata lain, apabila dirincikan khusus pada pembagian DBH dalam rangka Otsus sebagaimana diatur dalam Perdasus Nomor 22 Tahun 2022, maka Kabupaten Teluk Bintuni tidak disebutkan lagi sebagai daerah penghasil melainkan Kabupaten terdampak dengan alokasi untuk Minyak Bumi sebesar 22,02% sedangkan Provinsi dan Kabupaten lain memperoleh 77,98%. Dan Alokasi Gas Bumi hanya memperoleh 25,32% sedangkan Provinsi dan Kabupaten lain memperoleh 74,68%”, urainya.

Oleh karena itu dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, maka seyogyanya Bupati mengatakan, alokasi DBH Minyak Bumi untuk daerah Kabupaten/kota penghasil sebesar 48,39% sedangkan Provinsi dan kabupaten lain memperoleh 51,61% dan selanjutnya alokasi DBH Gas Bumi Kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 47,54%, sedangkan Provinsi dan Kabupaten lain memperoleh 52,46%.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!