
Jayapura, TopbNews.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perikanan Kota Jayapura menggelar Pendataan kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitasnya di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi.
Pendataan dilakukan Menyusul Surat Guberur Papua Tanggal 22 Agustus tentang Penyerahan Aset Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Kota Jayapura.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi, Jumat (10/10).
“Kami sangat mengapresiasi penyerahan aset ini dari Pemprov Papua kepada Pemerintah Kota jayapura setelah penantian yang cukup panjang. Pendataan ini merupakan hari kedua yang dilakukan setelah sebelumnya kami melakukan sosialisasi kepada semua yang melakukan aktivitas di TPI hamadi sebagai langkah awal yang dilakukan pemerintah kota melalui dinas perikanan”, katanya.
Matheys menyebut, pada prinsipnya kehadiran Pemerintah Kota jayapura yakni merapihkan semua aktivitas yang dilakukan di TPI Hamadi. Sehingga kedepan area TPI Hamadi digunakan sesuai dengan fungsinya.
“Kami berkomitmen akan mengoptimalkan Pengelolaan TPI Hamadi dengan lebih baik dan lebih optimal”, ujarnya.

Menurutnya, langkah yang diambil membutuhkan proses yang cukup panjang sehingga membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Papua mengingat area TPI berada di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Provinsi Papua.
“Jadi Mari kita bersama-sama berkolaborasi untuk mengoptimalkan operasionalnya dengan lebih baik”, ujarnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan Pendataan sesuai tugas pokok dan fungsi Pemerintah akan membantu penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kemampuan.
“Seperti penyediaan coolbox, gerobak, peti box, jika memungkinkan dibantu pemerintah akan bantu sesuai kemampuan”, sebutnya.
Diketahui, pendataan semua pengguna yang melakukan aktivitas di area TPI Hamadi meliputi : Juragan Ikan, penjual Ikan, penjual es batu, kios, warung, tukang gerobak, tukang pikul Ikan, tukang potong Ikan, pemilik coolbox Ikan, dan lain-lain.
Seuai Regulasi yang ada yakni Perda 33 Tahun 2023 tentang Pungutan Retribusi maka direncanakan pada awal bukan november akan diberlakukan Retribusi di area TPI Hamadi.
“Ini akan dilakukan oleh Bapenda terlebih dahulu sebagai Uji Petik”, tandasnya. (*)
Penulis : Rachel