
Manokwari, TopbNews.com – Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang lembaga yang kini dikenal sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan yang digelar Bawaslu Papua Barat di Manokwari, Senin (22/9/2025).
Dalam forum evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 tersebut, Arif menyampaikan proyeksi kebijakan pemilu ke depan. Menurutnya, DPR bersama pemerintah berencana melakukan perubahan undang-undang pemilu pada tahun mendatang untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Perubahan sebagian undang-undang pemilu perlu dilakukan agar kelembagaan di daerah memiliki fungsi yang tetap, tidak hanya bekerja saat tahapan berlangsung”, jelas Arif.

Ia menekankan, lembaga penyelenggara pemilu harus tetap produktif di luar tahapan pemilu. Dengan begitu, Bawaslu tidak hanya hadir secara insidental, tetapi mampu menunjukkan kinerja berkesinambungan demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Arif juga menyoroti pentingnya evaluasi demokrasi yang tidak boleh berhenti. Demokrasi, kata dia, harus dijaga secara konsisten dengan pengawasan ketat serta regulasi yang lebih kuat.
“Sejauh ini penyelenggaraan pemilu kita memang menunjukkan kemajuan sejak era reformasi. Namun, tetap perlu evaluasi agar kelemahan-kelemahan dapat diperbaiki”, tambahnya.
Dalam pemaparannya, Arif mengingatkan bahwa lembaga pengawas pemilu pertama kali hadir pada Pemilu 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Lembaga ini lahir setelah munculnya protes luas terhadap manipulasi suara pada Pemilu 1971.
Seiring waktu, kewenangan pengawas pemilu terus diperkuat melalui sejumlah regulasi:
- UU No. 12/2003: Pengawas pemilu ditetapkan sebagai lembaga ad hoc terpisah dari KPU.
- UU No. 22/2007: Bawaslu dipermanenkan di tingkat pusat.
- UU No. 15/2011: Bawaslu Provinsi resmi berdiri, menggantikan Panwaslu provinsi.
- UU No. 7/2017: Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk sebagai lembaga permanen dengan kewenangan lebih luas.
“Sejak 2017, Bawaslu bukan hanya pengawas, tetapi juga lembaga peradilan administrasi pemilu. Mereka berwenang menerima, memeriksa, hingga memutus pelanggaran melalui sidang adjudikasi”, terang Arif.
Saat ini, Bawaslu memegang peran vital; mencegah praktik politik uang, menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri, hingga mengawal penyelesaian sengketa pemilu. Lewat Sentra Gakkumdu, Bawaslu juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran pidana pemilu.
Kewenangannya pun semakin kuat, tidak sebatas menerima laporan, tetapi juga memutus pelanggaran administrasi, menindak praktik politik uang, bahkan mengambil alih tugas Bawaslu daerah bila diperlukan.
Dengan kewenangan tersebut, Bawaslu kini diakui sebagai garda terdepan demokrasi Indonesia. Tidak hanya mengawasi, tetapi juga menegakkan hukum pemilu demi memastikan suara rakyat dihitung dengan adil.
“Bawaslu hadir bukan sekadar pengawas, melainkan penegak hukum pemilu. Inilah komitmen negara menjaga demokrasi tetap berjalan sehat”, tegas Arif Wibowo. (*)
Penulis : Marthina Marisan