
Manokwari, TopbNews.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, resmi menginstruksikan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD hingga SMA/SMK.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 100.3.4/935 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Belajar Mengajar.
Instruksi tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Himbauan Bupati Nomor 300/933/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 terkait ajakan menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Manokwari.
Selama masa pembatasan, proses belajar mengajar diarahkan dilakukan secara daring atau melalui pemberian tugas di rumah.
Bupati juga meminta para kepala sekolah untuk berkomunikasi aktif dengan orang tua atau wali siswa mengenai perkembangan situasi, serta melaporkan pelaksanaan pembatasan kegiatan belajar mengajar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari sesuai jenjang masing-masing.
Instruksi ini ditetapkan pada 30 Agustus 2025 di Manokwari dan mulai berlaku sejak diumumkan. (*)
Penulis : Rian Lahindah