MRPB Desak Mendagri Lantik 9 Kursi DPRP Pengangkatan

Manokwari, TopbNews.com – Belum dilantiknya 9 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan (Otsus) Periode 2024-2029 menjadi perhatian semua pihak termasuk lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Lembaga Representatif Orang Papua ini mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani Surat Keputusan (SK) 9 anggota DPRP melalui Mekanisme Pengangkatan untuk selanjutnya dilakukan pelantikan dalam waktu dekat.

Anggota MRP Provinsi Papua Barat, Yotam Dedaida menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado nomor : 2/G/2025/PT.TUN.MDO tertanggal 29 Juli 2025 telah memenangkan Provinsi Papua Barat sebagai pihak tergugat.

Dengan demikian maka 9 nama calon Anggota DPRP Papua Barat terpilih yang tercantum dalam berita acara Panitia Seleksi nomor : 11/ PANSEL-DPRP/ II/ 2025 sudah sah dan segera dilantik.

“Kami MRPB mendesak kepada mendagri agar segera melantik 9 anggota terpilih DPRP jalur pengangkatan”, tegas Yotam, Jumat (22/8).

Dikatakan Yotam bahwa, lembaga kultur orang asli papua dalam menjalankan tugas sangat kewalahan dalam penyampaian aspirasi karena yang menjadi muara di DPRP yaitu 9 kursi pengangkatan dari perwakilan masyarakat adat.

Dengan dilantiknya perwakilan masyarakat di lembaga legislatif maka dapat berkolaborasi bersama MRPB memperjuangkan kepentingan Orang Asli Papua.

Yotam menuturkan, banyak hal terkait dangan kepentingan orang asli papua terhambat akibat belum dilantiknya 9 Kursi otonomi khusus.

“Dan banyak hal lain lagi yang terhambat akibat dari tidak dilantiknya DPRP, kami harapkan Mendagri jangan tahan SK lagi tapi segera proses pelantikan”, harapnya. (*)

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!