
Manokwari, TopbNews.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan kompas pembangunan lima tahunan yang akan memandu langkah pemerintah dalam mewujudkan Papua Barat yang Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri.
Gubernur menjelaskan, penyusunan dokumen RPJMD telah melalui serangkaian tahapan yang sistematis, kolaboratif, dan partisipatif, yang memadukan pendekatan teknokratik semangat Otonomi Khusus dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP).
“Dokumen ini disusun untuk menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah”, ujarnya saat memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRP Papua Barat Dalam Rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2029, di Ballroom Aston Niu Hotel, Senin (4/8) malam.
Gubernur memaparkan, RPJMD menyajikan gambaran umum daerah, yang memotret kondisi faktual Papua Barat secara geografis, demografis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Kita menjabarkan potensi sumber daya alam yang luar biasa, tantangan geografis, ketimpangan akses layanan dasar, hingga struktur pembiayaan daerah. Selain itu, permasalahan utama dan isu strategis daerah turut diidentifikasi secara tajam, seperti rendahnya kualitas SDM, belum optimalnya pengelolaan potensi lokal, dan resiko perubahan iklim”, paparnya.
Selanjutnya, RPJMD memuat Visi, Misi, serta Program Prioritas Pembangunan Daerah. Visi kita lima tahun ke depan adalah: “Papua Barat Aman, Sejahtera, Bermartabat dan Mandiri.” Visi ini dijabarkan dalam tujuh misi utama dan serangkaian tujuan serta sasaran yang konkret, termasuk peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi inklusif, pembangunan pertanian, infrastruktur, tata kelola, dan pelestarian budaya. Arah kebijakan dan strategi yang dituangkan dirancang secara terukur, berbasis data, dan berorientasi pada hasil nyata.
Lebih lanjut, Gubernur Dominggus menyampaikan, RPJMD berisi Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dimana ditetapkan program prioritas lintas sektor, disertai indikator kinerja dan target yang ingin dicapai setiap tahunnya.
“Pendekatan ini menjamin konsistensi antara visi pembangunan dan operasionalisasi kegiatan perangkat daerah. Selain itu, dimuat pula tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sinergi antarlevel pemerintahan, dan penguatan koordinasi lintas sektor”, terang Gubernur.
Gubernur Dominggus menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RPJMD membutuhkan kaidah pelaksanaan yang disiplin, pendanaan yang berkeadilan, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi yang transparan dan akuntabel.
“Bab ini juga mengatur kemungkinan perubahan RPJMD jika terdapat dinamika strategis yang mendasar. Dan yang tak kalah penting, adalah penguatan partisipasi publik sebagai ruh dari otonomi daerah dan demokrasi pembangunan”, jelasnya.
Menurutnya, dengan disepakatinya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, maka baik eksekutif maupun legislatif, telah menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Komitmen kita tidak hanya berhenti pada penandatanganan, namun akan dilanjutkan dengan kerja-kerja nyata, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.
Diharapkan, dengan ditandatanganinya nota persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Papua Barat tahun 2025–2029, dokumen ini dapat segera diajukan untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Persetujuan bersama ini merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses evaluasi tersebut, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah dan selanjutnya dapat diimplementasikan sebagai pedoman pembangunan lima tahunan di Provinsi Papua Barat”, tutup Gubernur Dominggus. (Red)