
Manokwari, TopbNews.com — Fraksi Partai Politik Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Pandangan akhir fraksi-fraksi disampaikan masing-masing juru bicara dalam rapat paripurna DPRP PB yang dipimpin Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua I Petrus Makbon. Senin (4/8) malam, di Ballroom Aston Niu Hotel.
Meski diwarnai perbedaan pandangan antar fraksi, namun DPRP Papua Barat Menyetujui Ranperdasi RPJMD 2025–2029 jadi Perdasi.
Fraksi Nasdem Bersatu memberikan persetujuan terhadap RPJMD 2025–2029 dengan beberapa rekomendasi penting agar implementasinya lebih optimal.
Fraksi ini menekankan pentingnya penetapan indikator kinerja yang jelas untuk tiap program, penguatan sistem monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana aksi yang terjadwal dan mendetail.

Nasdem Bersatu juga mendorong digitalisasi pendataan Orang Asli Papua (OAP) berbasis nama dan alamat, serta penggunaan sistem mandiri milik Pemda untuk memperkuat kedaulatan data.
“Dengan memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi NasDem Bersatu menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda”, ujar juru bicara fraksi, Alosyus Siep.
Fraksi Golkar turut menyampaikan dukungan terhadap pengesahan RPJMD, namun dengan tujuh catatan strategis. Diantaranya peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan pertanian berkelanjutan, penguatan infrastruktur wilayah, serta penciptaan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk mewujudkan kesejahteraan OAP dan mempercepat pembangunan wilayah Papua Barat.
“Fraksi Golkar menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah”, tegas Ahmad Kuddus, juru bicara.
Dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Amanat Sejahtera dan Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, juga menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Ranperda RPJMD 2025–2029.
Keduanya menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Barat secara adil dan merata.
Berbeda dengan keempat fraksi lainnya, Fraksi PDI Perjuangan memilih untuk tidak ikut menyetujui pengesahan Ranperda RPJMD 2025–2029. Fraksi ini menilai pelaksanaan rapat paripurna tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRP Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 15.
“Atas dasar ketaatan terhadap prosedur dan peraturan, Fraksi PDI Perjuangan menolak pelaksanaan sidang paripurna ini dan meminta agar dijadwalkan ulang sesuai tata tertib yang berlaku”, ujar Nakeus Muid dari tempat duduknya, satunya-satunya perwakilan fraksi PDIP yang menghadiri Rapat Paripurna.
Meski berbeda sikap, semua fraksi sepakat bahwa RPJMD 2025–2029 memegang peran penting sebagai panduan arah pembangunan Papua Barat lima tahun ke depan. Isu strategis seperti pemanfaatan Dana Otsus, peningkatan kesejahteraan OAP, dan pemerataan pembangunan menjadi benang merah dalam penyampaian sikap fraksi-fraksi. (*)
Penulis : Rian Lahindah