FOPERA Desak Gubernur Papua Barat Daya Transparan Terkait Temuan BPK Senilai Rp 20,28 Miliar

Aimas, TopbNews.com — Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya mendesak Gubernur Elisa Kambu untuk bersikap transparan terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

mostbet

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua FOPERA, Yanto Ijie, dalam keterangan persnya di Aimas, (28/7) Senin malam.

Yanto menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui informasi terkait temuan BPK, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Ada temuan bersifat administrasi dan ada juga temuan bersifat merugikan keuangan negara. Seharusnya Pak Gubernur Papua Barat Daya membuka informasi ini kepada publik”, tegas Yanto.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Bila temuan bersifat administratif, menurutnya masih bisa ditoleransi. Namun, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan anggaran, maka pejabat terkait harus segera diganti.

“Kalau memang karena kelalaian administrasi, masih bisa ditoleransi. Tapi kalau ada unsur kesengajaan, seperti tidak dapat dipertanggungjawabkannya keuangan, berarti ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara. Gubernur harus mengambil tindakan tegas”, imbuhnya.

Disisi lain, FOPERA memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya atas komitmen dan profesionalisme dalam mengaudit dan mengawal akuntabilitas keuangan daerah.

“Kami dari FOPERA mengapresiasi pihak BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya yang telah menyampaikan hasil audit final atas pengelolaan keuangan pemerintah provinsi”, pungkas Yanto.

Sebelumnya, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Papua Barat Daya Tahun 2024. Penilaian ini disertai temuan krusial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 20,28 miliar.

Adapun tiga temuan utama yang diungkap dalam laporan BPK meliputi:

  1. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp6,32 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat minimnya bukti fisik dan pengeluaran yang melebihi ketentuan.
  2. Belanja Hibah senilai Rp9,4 miliar tidak didukung dokumen sah, dengan indikasi kelebihan pembayaran dan sisa dana yang belum dikembalikan ke kas daerah.
  3. Belanja Modal pada sektor peralatan, bangunan, dan infrastruktur menunjukkan indikasi pemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan, dengan nilai tidak wajar mencapai Rp4,56 miliar, serta ketidaksesuaian harga barang senilai Rp 4,99 miliar.

Meski sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya disebut terseret dalam temuan ini, namun hingga kini belum ada nama-nama resmi yang diumumkan ke publik.

FOPERA menegaskan bahwa transparansi dan ketegasan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!