
Manokwari, TopbNews.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap indikasi kuat penyimpangan dalam dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), masing-masing di ruas jalan Irboz–Tomstera dan jalan Ullong–Taige, yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek senilai total Rp9,4 miliar ini dikerjakan oleh Satuan Kerja Bina Marga Dinas PUPR Papua Barat.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengungkap bahwa proyek tersebut diduga kuat mangkrak dan merugikan negara secara signifikan. Temuan awal menunjukkan bahwa meski proyek jalan tersebut seharusnya sepanjang 800 meter, kenyataannya hanya sekitar 74 meter yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
“Bayangkan, dari rencana 800 meter, hanya sekitar 74 meter yang nyata dikerjakan. Itu pun kualitasnya sangat buruk. Sampai 10 persen pun tidak ada yang bisa diklaim sesuai”, tegas Syarifuddin.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp724 juta. Sekitar Rp200 juta telah dikembalikan, namun sisanya lebih dari Rp400 juta masih belum diselesaikan oleh pihak terkait.
Syarifuddin menambahkan, Kejati telah menurunkan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan jalan. Proyek yang seharusnya memberikan akses vital bagi masyarakat Pegaf, justru hanya menyisakan jalan rusak, tak layak fungsi, dan indikasi pengadaan fiktif.

“Kami menduga ini kasus total loss, karena masyarakat sama sekali tidak menerima manfaat. Apa yang dikerjakan sangat minim, kualitasnya pun tak memenuhi standar. Kami sudah lakukan uji lapangan, dan dalam waktu dekat akan uji laboratorium”, tegasnya.
Kejati Papua Barat menyebutkan bahwa penyelidikan ini dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis dan bukti awal yang dianggap cukup kuat menunjukkan adanya penyimpangan anggaran.
“Para ahli sudah turun, tim sudah kumpulkan bukti teknis. Proses pembuktian akan kami bawa ke laboratorium, dan kalau terbukti total loss, maka penanganannya akan kami dorong lebih tegas”, terang Syarifuddin.
Kejati Papua Barat berjanji akan terus berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, dan auditor independen, serta membuka setiap perkembangan kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Kita bekerja dengan tim terbatas, tapi tidak akan mengendurkan komitmen untuk membongkar dan menuntaskan semua dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara”, tegasnya. (*)
Penulis : Rian Lahindah