
Manokwari, TopbNews.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Manokwari yang berlokasi di Kota Sorong.
Proyek yang seharusnya selesai tahun lalu ini justru menyisakan persoalan besar, termasuk potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025), menyatakan bahwa penyidikan resmi dibuka setelah tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan anggaran cukup serius.
“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan fisik. Dari situ ditemukan perbedaan signifikan antara dana yang dicairkan dan progres pekerjaan di lapangan”, kata Syarifuddin di hadapan media.
Pembangunan kampus yang berada di bawah pengawasan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih itu awalnya dimulai melalui kontrak tertanggal 15 September 2023. Nilai proyek mencapai Rp62 miliar. Namun, sepanjang pelaksanaannya, proyek ini berganti kontraktor sebanyak tiga kali.
Meski sudah dicairkan sekitar Rp59 miliar dari total anggaran, realisasi pekerjaan hanya mencapai 84 persen ketika kontrak berakhir pada 29 November 2024.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan jaksa pada awal Juli 2025 menemukan kekurangan pekerjaan senilai Rp16,47 miliar. Selisih tersebut menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan.
Kejati menyebut akan melibatkan ahli independen untuk mengkaji lebih lanjut jumlah kerugian keuangan negara, sekaligus mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.
“Proses hukum akan kami tempuh secara objektif dan profesional. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah semua bukti terkumpul”, tambah Syarifuddin.
Kasus ini menambah daftar proyek pembangunan yang berujung pada penyidikan hukum di wilayah Papua Barat, terutama yang menyangkut penggunaan dana negara dalam sektor pendidikan. (*)
Penulis : Rian Lahindah