
Jayapura, TopbNews.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis ganja milik tersangka atas dua kasus berbeda, Senin (16/6/2025) di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua.
Kegiatan tersebut dilakukan KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto didampingi penyidik sat Resnarkoba lainnya serta disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan atas dua kasus yang berbeda masing-masing seberat 5.729,09 gram milik tersangka GT (39), KM (38), AT (19) dan 238,95 gram milik tersangka AM (25).

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan serta bentuk transparansi Polri dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura,” kata Kasat.
AKP Febry menyebut untuk melengkapi berkas perkaranya itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka, AM disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancan 12 tahun penjara,
Sementara GT, KM dan AT melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penulis : NatYo