Tim DOB Manokwari Barat Bertemu Kemendagri Bahas Langkah Strategis

Manokwari TopbNews.com – Tim Daerah Otonom Baru (DOB) Manokwari Barat bersama Tim Rekonsiliasi Adat menggelar pertemuan bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, serta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Selasa (20/5/2025).

mostbet

Pertemuan di ruang rapat Dirjen Otonomi Daerah membahas langkah-langkah strategis proses pemekaran wilayah dan memastikan usulan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari, Samuel Aronggear, menyampaikan saat ini tim dalam tahap menyusun dokumen kajian akademik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tim juga menunggu regulasi terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah, yang akan menjadi acuan dalam proses pemekaran.

Informasi Aronggear dari pertemuan itu dijelaskan usulan pemekaran Kabupaten Manokwari Barat telah diajukan sejak tahun 2005, dan termasuk dalam daftar 65 calon DOB yang masuk dalam amanat Presiden. Sayangnya, proses sempat tertunda karena kebijakan Moratorium pada tahun 2014, untuk itu semua kajian perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi dan regulasi terbaru.

Aronggear menambahkan sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Tim DOB Manokwari Barat dan Tim DOB Mpur, yang difasilitasi Tim Rekonsiliasi Adat pada 28 Februari 2025. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesepahaman antar calon daerah pemekaran.

Dirjen Otonomi Daerah memberikan informasi bahwa saat ini pemerintah masih melakukan kajian terhadap seluruh usulan pemekaran daerah. Kedepan, prioritas akan diberikan kepada daerah-daerah yang dinilai memiliki potensi untuk mandiri secara fiskal dan mampu mengembangkan potensi unggulan daerahnya, tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Kemendagri juga dalam tahap menyusun RPP tentang Penataan Daerah, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur syarat dan prosedur pemekaran daerah.

Dengan adanya dukungan pemerintah pusat, diharapkan proses pembentukan Kabupaten Manokwari Barat dapat segera terealisasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah tersebut. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!