Rapat Paripurna Propemperda DPRK Sepakati 18 Ranperda

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat tersebut menyepakati 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu 4 ranperda inisiatif DPRK, 9 inisiatif Pemda Manokwari dan 5 ranperda kumulatif terbuka.

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, saat persidangan menyampaikan, penyusunan peraturan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah dan solusi terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Penyusunan Propemperda ini mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya di ruang sidang DPRD Manokwari, Sowi Gunung, Kamis (8/5/2025).

Trisep mengatakan, proses penyusunan Propemperda dilakukan secara terpadu dan sistematis melalui kerja sama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Badan Pembentukan Perda DPRK telah melaksanakan rapat kerja dengan pemda, menyusun prioritas regulasi berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.

Program pembentukan peraturan daerah antara DPRK dengan pemerintah daerah disepakati menjadi program peraturan daerah dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

5 Ranperda usulan kumulatif terbuka yaitu :1. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024;2. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang APBD perubahan tahun 2025;3. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang APBD Tahun anggaran 2026;4. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang rancangan Pembangunan jangka panjang Kabupaten Manokwari tahun 2025 2045;5. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Manokwari tahun 2025-2029.

Selanjutnya, 9 Ranperda usulan inisiatif Pemda Manokwari (Eksekutif) adalah1. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang penyelenggaraan pendidikan gratis;2. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang pelayanan kesehatan gratis;3. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang pengendalian minuman beralkohol;4. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang program transmigrasi lokal pembangunan kawasan pemukiman baru dan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat;5. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manokwari;6. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang Manokwari Branding City;7. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang pusat peradaban dan moderasi dalam keberagaman;8. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang pembentukan listrik dan kelurahan Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari; serta9. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang perubahan nama distrik dan kelurahan.

Lebih lanjut 4 Ranperda usulan inisiatif DPRK yaitu1. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang investasi dan kemudahan berusaha;2. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal;3. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang pemberdayaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; serta4. Ranperda Kabupaten Manokwari tentang pemberdayaan petani dan nelayan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou hadir dalam rapat menyebut pembentukan Propemperda 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hukum dan sistem legislasi daerah.

Ia menyoroti sejumlah permasalahan seperti belum meratanya layanan dasar, tingginya konsumsi alkohol, struktur birokrasi yang belum efektif, hingga lemahnya identitas kota Manokwari.

“Kita harus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat melalui regulasi yang adil, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan masyarakat adat,” ujar Bupati.

Hermus juga menegaskan pentingnya peran budaya dan kearifan lokal dalam pembentukan Perda.

“Pemerintah berkomitmen melibatkan lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh budaya sebagai mitra dalam menyusun regulasi yang kontekstual dan bisa diterima semua pihak,” tambahnya.

Diharapkan, seluruh rancangan Perda yang telah disusun dapat segera dibahas, disahkan, dan diimplementasikan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat Manokwari.

Rapat Paripurna dihadiri 31 anggota dari total anggota DPRD Kabupaten Manokwari sebanyak 38 orang, sementara 7 anggota berhalangan hadir.

Penulis : Marthina Marisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!