Politisi Partai Perindo Desak PT. SKR Rekrut Masyarakat Lokal

Manokwari, TopbNews.com – Politisi Muda dari Partai Perindo yang menjabat anggota DPR Provinsi Papua Barat Daerah Pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni, Musa Naa meminta pimpinan PT. Subur Karunia Raya (PT. SKR) yang beroperasi pada usaha kelapa sawit di Distrik Mayado wajib merekrut pekerja dari masyarakat lokal.

Pasalnya, Musa menyebut jika PT. SKR masuk beroperasi di Distrik Mayado dan menempati tanah ulayat masyarakat Distrik Mayado dari suku Moskona. Jadi, wajib dalam perekrutan tenaga kerja mengutamakan masyarakat lokal yang berdomisili di Distrik Mayado.

“Saya mendapat informasi bahwa perekrutan karyawan kelapa sawit tidak melibatkan masyarakat setempat di Distrik Mayado. Seharusnya, saat ini dimana PT. SKR dalam tahap panen, wajib merekrut masyarakat menjadi karyawan tenaga panen kelapa sawit. Bukan merekrut karyawan dari tempat lain,” ucap Musa Naa kepada TopbNews.com.

Dirinya mengaku, sebagai wakil rakyat Dapil Kabupaten Teluk Bintuni, mengingatkan pimpinan PT. Subur Karunia Raya segera menjawab keluhan masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat di Distrik Mayado.

“Saya tegaskan bahwa kehadiran perusahaan di Distrik Mayado, Kampung Mayado dan Kampung Barma bertujuan memberikan dampak positif kepada masyarakat, secara khusus mereka yang berdampak langsung atau mereka yang mempunyai hak ulayat digunakan menjadi lahan sawit,” pesannya.

Musa menambahkan, terdapat dua marga yang harus mendapatkan perhatian lebih oleh pihak perusahaan, yaitu marga Asmorom dan marga Boho. “Kedua marga tersebut memiliki hak ulayat di wilayah tersebut. Saya berharap PT. Subur Kurnia Raya dapat merespon apa yang saya sampaikan dengan baik, kalau tidak kami akan turun langsung dan mengecek di lapangan,” janji Musa.

Humas PT. Subur Karunia Jaya, Eko Widianto, saat dikonfirmasi TopbNews.com menjelaskan mekanisme rekrutmen di perusahaan telah memperhatikan kearifan lokal, termasuk melibatkan kepala kampung dan humas kebun sebagai pintu masuk bagi calon karyawan.

“Biasanya setiap karyawan yang mau masuk itu harus izin dulu ke kepala kampung dan humas kebun. Kalau ada pelaporan, mungkin saja itu masih dalam proses pengurusan NIK, karena karyawan yang akan masuk harus jelas dulu domisilinya, baru bisa didaftarkan dan diurus identitasnya,” ujarnya.

Ditambahkan, perusahaan memiliki prosedur jika ada karyawan yang tidak hadir tanpa keterangan selama satu bulan.

“Kami akan koordinasi dengan mandor dan humas untuk meminta penjelasan. Jika tidak ada kejelasan, baru kami ambil tindakan untuk memberhentikan,” ungkap Eko.

Menurutnya, kendala dalam operasional perusahaan merupakan hal yang wajar, namun hingga kini masih dapat diatasi, dan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat, termasuk pemilik hak ulayat, masih berjalan baik.

“Untuk pemilik hak ulayat, kami libatkan langsung sebagai humas perusahaan agar menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Sekarang bisa dikatakan mayoritas masyarakat di Kampung Meyado bekerja di perusahaan,” jelasnya.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!