Pemkab Manokwari Segera Evaluasi 3.421 Tenaga Honorer

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur pada BKPSDM Manokwari, Alberthina Porulery saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bupati,(Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam tahap mempersiapkan regulasi berupa peraturan bupati (Perbup) tentang pengangkatan, perpanjangan, dan pemberhentian tenaga non ASN.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur pada BKPSDM Manokwari, Alberthina Porulery menyampaikan Perbup itu disiapkan menindaklanjuti arahan Bupati Manokwari, Hermus Indou yang ingin melakukan evaluasi bahkan pengurangan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Manokwari akibat efisiensi anggaran.

“Iya, ada buat Perbup tentang honorer. Tapi belum jadi. Nanti saya laporkan ke Pak Bupati lagi,” ujar Alberthina kepada wartawan di Kantor Bupati, Senin (17/3/2025).

Dijelaskan, Perbup tersebut masih perlu dirapatkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebelum benar-benar digunakan sebagai dasar hukum. Sehingga, ketentuan-ketentuan dalam Perbup tersebut merupakan keputusan bersama.

“Perbup ini yang nanti sebagai dasar Pak Bupati melakukan evaluasi terhadap honorer, karena kita sendiri tahu bahwa ada kebijakan Pak Bupati untuk pengurangan tenaga non ASN, dan kita tidak bisa pungkiri kita punya honorer ini semuanya tidak aktif kerja,” jelasnya lebih lanjut.

Alberthina mengungkap, jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Manokwari sekarang ini berjumlah 3.421 orang.

Akan tetapi, yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar 2.315 orang pada saat pemberkasan untuk pendaftaran pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK).

“3.421 ini nanti pasti akan dievaluasi mana tahu sudah ada yang meninggal atau sudah diterima menjadi pegawai di instansi lain. Sedangkan, yang tidak terdaftar dalam BKN itu nanti tergantung kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan efisiensi anggaran dan juga memastikan kinerja optimal dari seluruh tenaga honorer.

Pemkab Manokwari menyadari adanya kesenjangan kinerja di antara para tenaga honorer, sehingga evaluasi ini dianggap perlu untuk memastikan hanya tenaga honorer yang berkinerja baik yang dipertahankan.

Proses penyusunan perbup melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memastikan ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalamnya merupakan keputusan bersama.

Proses evaluasi ini merupakan langkah penting bagi Pemkab Manokwari dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan proses evaluasi yang transparan, diharapkan pengelolaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Manokwari dapat berjalan lebih baik dan optimal di masa mendatang.

Penulis : Martina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!