
Manokwari,TopbNews.com– Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).
Menurut Kapuspen TNI, revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas pokok TNI agar lebih efektif dalam menghadapi dinamika ancaman, baik militer maupun nonmiliter, serta memastikan sinergi yang lebih baik dengan institusi lain.
“Perubahan dalam UU TNI merupakan kebutuhan strategis guna memperjelas peran dan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur organisasi TNI. Kapuspen TNI menekankan bahwa kebijakan ini akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif harus berdasarkan kebutuhan dan tetap dalam koridor supremasi sipil,” tegasnya.
Selain itu, revisi ini juga mencakup usulan penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI. Hal ini mempertimbangkan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia serta mempertahankan keseimbangan regenerasi di tubuh TNI.

“Prajurit yang masih produktif tetap dapat mengabdi, tetapi regenerasi dalam kepemimpinan TNI juga harus berjalan dengan baik,” ujar Kapuspen TNI.
Di tengah pembahasan revisi ini, Kapuspen TNI mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang mengandung fitnah dan memicu perpecahan.
“TNI berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan bangsa,” tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI (Kamis, 13/3/2025) juga menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
“TNI akan terus menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil guna mempertahankan profesionalisme dan supremasi hukum dalam negara demokrasi,” tegas Panglima TNI.
Dengan adanya revisi ini, TNI berharap dapat semakin meningkatkan kesiapan dan profesionalisme prajurit dalam menghadapi berbagai tantangan, serta tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. (*/rls)