
Manokwari, TopbNews.com – BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dengan penyediaan layanan digital untuk kemudahan administrasi. Kini, perubahan data peserta JKN bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp PANDAWA.
Seorang peserta JKN, Wulan Maharani (19), mengakui kemudahan layanan ini. Ia memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengganti nomor handphone tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Saya menggunakan aplikasi ini untuk mengubah data pribadi saya, termasuk nomor handphone yang lama ke nomor baru. Saya khawatir jika tidak segera menggantinya, bisa berdampak pada layanan administrasi saya nanti”, ujarnya.
Tak hanya itu, Wulan juga sempat mengubah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang terdaftar atas namanya. Ia menilai layanan Mobile JKN sangat membantu karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
“Saya cukup mengikuti petunjuk yang ada, memilih fasilitas kesehatan yang baru, dan prosesnya selesai tanpa harus antre di kantor BPJS Kesehatan”, tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Sulistyono Yudo, menegaskan bahwa layanan digital ini merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memberikan akses yang lebih efektif bagi peserta.
“Peserta bisa mengubah data seperti nama, nomor telepon, alamat, hingga tanggal lahir melalui Mobile JKN atau layanan PANDAWA tanpa harus datang ke kantor”, jelasnya.
Layanan PANDAWA sendiri bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165. Prosesnya cukup sederhana, peserta hanya perlu mengirim pesan sesuai petunjuk, mengklik tautan perubahan data, dan melampirkan dokumen yang diperlukan seperti KTP atau Kartu Keluarga.
BPJS Kesehatan berharap dengan adanya layanan digital ini, peserta JKN semakin aktif dalam memperbarui data mereka sehingga layanan kesehatan bisa lebih optimal.
“Kami ingin memastikan data peserta selalu up to date agar mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dan mendukung transparansi serta akuntabilitas BPJS Kesehatan”, tutup Sulistyono Yudo. (*/rls)