Provinsi Papua PSU , Gubernur Papua Ramses Limbong : KPU Segera Mulai Persiapan

Jayapura, TopbNews.com – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai lakukan persiapan Pemilihan Suara Umum (PSU).

mostbet

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pemilihan dapat berjalan lancar, adil, dan transparan.

“Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan hasil keputusan MK yang mana Provinsi Papua dilakukan PSU dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari, oleh sebab itu sudah harus mulai persiapannya”, katanya di Jayapura, Selasa (25/2).

Ramses Limbong menambahkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan anggaran.

“Saya juga sudah sampaikan ke KPU terkait penggunaan anggaran harus lebih bijak lagi digunakan”, ungkapnya.

Menurutnya saat ini APBD Pemprov Papua terkoreksi hingga Rp2,4 T dan ada beban yang meningkat sehingga nanti akan dibahas lagi lebih lanjut seperti apa anggarannya.

“Oleh sebab itu kegiatan seperti debat kandidat harus dilakukan dalam Papua serta beberapa acara lainnya juga semua harus dilakukan di Bumi Cenderawasih”, tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpecah serta bersama mendukung PSU dengan memilih pimpinan sesuai hati nurani.

“Mari bersama dukung PSU agar membangun Papua yang lebih maju dan saya berpesan kepada penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan agar melaksanakan tugas sesuai tupoksinya”, tandasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Sebagai konsekuensi dari pendiskualifikasian itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa diikuti Yermias Bisai.

PSU dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan bahwa suket tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. (*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!