22 Pekerja PETI di Dua Lokasi Berhasil Ditangkap Polda Papua Barat

Operasi gabungan tim Polda Papua Barat di dua lokasi PETI 22 orang ditetapkan sebagai tersangka (Foto : Humas Polda Papua Barat)

Manokwari, TopbNews.com – Dua lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Papua Barat kembali digerebek Kepolisian Daerah (Polda) setempat dalam operasi gabungan yang digelar pada 7 dan 13 Februari 2025.

mostbet

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan mengatakan penggerebekan dua lokasi PETI tepatnya di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan Distrik Hink Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Ada 2 lokasi PETI yang digerebek, yakni di Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2), dan di kampung Monud Distrik Hink Pegaf, pada Kamis (13/2).” lapor Kabid Humas dalam siaran pers, Senin 17 Februari 2025.

Ia menjelaskan, bahwa dari operasi tersebut sedikitnya 22 orang pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi PETI bersama barang bukti logam diduga emas hasil kegiatan PETI beserta alat berat dan peralatan lain yang digunakan.

“Operasi diawali laporan pendahuluan (prakiraan) senyap intelijen Polisi bahwa dua lokasi target masih aktif melakukan kegiatan PETI, sehingga tim langsung menyusun agenda dan target penggerebekan ke masing-masing lokasi,” tutur Ongky Isgunawan.

Ia mengatakan 22 pelaku yang ditangkap merupakan jumlah total dari Penggerebekan pertama dan kedua di masing-masing lokasi PETI.

” 9 orang pelaku berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM ditangkap di Wasirawi, dan 13 pelaku berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU ditangkap di Kampung Monud Distrik Hink Pegaf,” jelas Ongky Isgunawan.

Ia mengatakan, 22 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di rutan Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi pertama (Wasirawi) yakni logam diduga emas dengan berat kotor 42,64 gram, satu unit excavator, pipa alkon, selang dan alat pendulang lainnya.

“Di lokasi kedua (Monud) berhasil diamankan logam diduga emas dengan berat kotor 92 gram, dua unit excavator, pipa alkon, selang dan peralatan lainnya,” kata Ongky.

Pada pemeriksaan awal, para tersangka mengakui kegiatan penambangan tersebut telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar,” tutur Ongky Isgunawan. (*/Top06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!